Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Banda Aceh-Mediaindonesianews.com: Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sebelumnya, gubernur yang akrab disapa Mualem itu menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa usai kebijakan tersebut dicabut.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem.
Menurut Mualem, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diambil sebagai bentuk respons terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Muksalmina, Ketua APDESI Aceh menyebut pihaknya mengapresiasi keberanian dan keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap masyarakat, khususnya terkait persoalan pelayanan JKA yang dinilai memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
APDESI menilai penerapan standar penerima manfaat berbasis kategori kemiskinan nasional atau desil masih menyisakan banyak persoalan di lapangan. Menurut mereka, mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya akurat dalam menentukan masyarakat yang benar-benar layak menerima layanan.
“Masih banyak kekeliruan dalam penetapan masyarakat miskin berdasarkan desil. Bahkan muncul beberapa kasus masyarakat miskin yang ditolak fasilitas kesehatannya karena masuk kategori desil yang tidak tepat,” ujar Muksalmina dalam keterangannya, Senin (18/5).
APDESI juga menilai keputusan gubernur mencabut regulasi tersebut merupakan langkah arif dan bijaksana karena mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain itu, organisasi pemerintah desa tersebut turut menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, LSM, dan aktivis yang selama ini menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pelayanan JKA.
“Kami di kelembagaan APDESI Aceh akan terus memantau proses pencabutan pergub ini agar berjalan secepatnya, serta memastikan kasus penolakan masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan tidak terjadi kembali,” tegasnya.
Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait akses layanan kesehatan dan penentuan peserta penerima manfaat berbasis klasifikasi desil kemiskinan. (Mksl)