Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalah dibidang hukum perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT. Pelindo Tanjung Priok dan PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL). Dalam kegiatan tersebut Dr. Febrie Adriansyah dari pihak Kejati DKI Jakarta, Silo Santoso dari pihak PT. Pelindo Tanjung Priok dan Joko Noerhudha dari pihak PT. PSL menandatangani kesepahaman yang berisi tentang kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara yang dialami atau nantinya akan dialami oleh kedua perusahaan tersebut..
“Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan menjadi pendamping hukum yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk ikut memberikan konstribusi hukum berupa pertimbangan hukum maupun bantuan hukum tentunya atas permintaan dari pihak PT. Pelindo Tanjung Priok maupun dari pihak PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL).” Ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, SH., MH dalam keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (18/11)
Sementara itu Kajati DKI Jakarta, Dr. Febrie Adriansyah dalam keterangannya memaparkan beberapa hasil kinerja dari pendampingan dan bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada PT. Pelindo Tanjung Priuk diantaranya, pada tanggal 29 September 2021.
“Tim JPN seksi Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset berupa tanah Pelabuhan Sundakelapa yang merupakan tanah dengan HPL atas nama PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Sundakelapa dengan nilai Rp. 251.475.708.000,- dan sebesar Rp. 929.000.000,-;” katanya
Lebih lanjut dikatakan Febrie bahwa, pada tanggal 28 Oktober 2021 Tim JPN pada ASDATUN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga berhasil menyelamatkan aset milik PT. Pelindo sebesar Rp. 117.600.000.000,- untuk HPL No. 1/Kebon Bawang Jalan Yos Sudarso dan Rp. 6.000.000.000,- untuk HPL No.1/Bidara Cina Jalan Otista Raya.
Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman itu antara lain, Bahrudin, SH., MH (Asintel Kejati DKI Jakarta), Abdul Qohar AF, SH., MH (Aspidsus Kejati DKI Jakarta), Herry Hermanus Horo, SH (Asdatun Kejati DKI Jakarta), Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., MH (Kabag TU Kejati DKI Jakarta), Dhila, SH., MH (Koordinator pada Asdatun Kejati DKI Jakarta), Silo Santoso, (GM Pelindo Tanjung Priok), Joko Noerhudha, (Direktur Utama PT PSL), Roy Leonard, (Direktur SDM dan Keuangan PT PSL), Kiki Nurhikmat, (Sekretaris Perusahaan), Asep Kusnadi, (SVP Hukum), Ahsin Fuadi, (VP Dukungan dan Litigasi Hukum), Marlamb, (Manager Hukum). (ips)