Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Indramayu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung lokasi permohonan penggunaan lahan sawah yang direncanakan untuk kawasan industri di Kabupaten Indramayu, Minggu (19/04). Peninjauan dilakukan di sela kunjungan kerja guna memastikan status lahan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan apakah lahan yang diajukan masuk dalam kawasan KP2B atau termasuk dalam kategori LSD yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B atau tidak,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, rencana pemanfaatan lahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong program hilirisasi industri. Meski demikian, pemerintah tetap menempatkan keseimbangan antara percepatan pembangunan industri dan perlindungan lahan pertanian produktif sebagai prioritas utama.
Untuk menjamin kesesuaian rencana tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan dinas pekerjaan umum yang membidangi tata ruang di tingkat daerah maupun provinsi.
“Untuk memastikan kesesuaian tata ruangnya, kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin lahan sawah tidak banyak beralih fungsi, demi menjaga dan menopang program ketahanan pangan,” tegasnya.***