Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bogor-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan, sistem digital ini juga dinilai mampu meningkatkan keamanan data dan kepastian atas kepemilikan tanah.
Sejumlah warga yang telah beralih dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik mengaku merasakan perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Salah satunya Yusuf (37), warga Kabupaten Bogor, yang menilai sistem baru tersebut lebih praktis karena dapat diakses langsung melalui telepon genggam.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tidak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Menurutnya, keberadaan aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat dalam memantau data pertanahan tanpa harus membawa dokumen fisik setiap saat. Melalui aplikasi tersebut, informasi sertipikat dapat diakses dengan cepat sehingga mempermudah proses pengecekan data kapan saja diperlukan.
Peningkatan keamanan menjadi salah satu keunggulan utama Sertipikat Elektronik. Data fisik maupun yuridis yang tersimpan dalam sistem telah dilindungi melalui teknologi enkripsi berlapis. Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Manfaat serupa juga dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru saja mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Ia menilai digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” katanya.
Peralihan dari sertipikat konvensional ke Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari program modernisasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan, tetapi juga mendapatkan perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis teknologi.
Seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang beralih ke Sertipikat Elektronik, pemerintah optimistis transformasi digital di sektor pertanahan dapat mempercepat terwujudnya layanan publik yang modern, aman, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.***