Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperkuat pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun. Penyerahan yang dilakukan pada Rabu (24/6/2026) tersebut menambah total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah bersertipikat sepanjang tahun 2026 menjadi Rp124 triliun.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta.
Dalam keterangannya, Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.
"Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dan luas sekitar 407 ribu meter persegi," ujar Ossy.
Menurutnya, keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan layak menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, tata kelola aset yang baik di Jakarta dinilai memiliki dampak strategis terhadap pengelolaan aset negara secara keseluruhan.
Ossy juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta guna mempercepat target seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses sertipikasi aset daerah.
Pramono menjelaskan, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun merupakan lanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai mencapai Rp102 triliun.
"Dengan penyerahan hari ini, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah berhasil diamankan melalui sertipikasi mencapai Rp124 triliun," ungkap Pramono.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah terkait penyelesaian sertipikasi aset yang belum tuntas. Pemerintah daerah saat ini terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi guna menuntaskan aset-aset yang masih dalam proses administrasi maupun verifikasi.
"Masih ada beberapa sertipikat yang sedang dikoordinasikan bersama Kanwil BPN DKI Jakarta dan KPK. Mudah-mudahan seluruhnya dapat segera diselesaikan," kata Pramono.
Langkah sertipikasi aset pemerintah daerah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi kehilangan aset negara yang bernilai triliunan rupiah. Dengan tambahan 499 sertipikat tersebut, upaya pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta sepanjang 2026 menunjukkan progres signifikan dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah.***