Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Surabaya-Mediaindonesianews.com: Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan membenahi tata kelola internal melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi guna membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan itu, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Menurutnya, aparatur sipil negara harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada pihak berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.
Sosialisasi tersebut juga memfokuskan pembahasan pada penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui sistem whistleblowing sebagai upaya mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran organisasi.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam.(JB)