Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian pelaksanaan tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (1/7).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa sepanjang 2025, realisasi tujuh layanan prioritas telah mencapai 6.481.784 berkas atau sekitar 78 persen dari total layanan yang ditangani kementerian.
"Capaian tersebut menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat dan menyederhanakan pelayanan pertanahan melalui penyempurnaan regulasi dan transformasi digital," ujar Dalu Agung Darmawan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus percepatan meliputi pengecekan sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan (SK) sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dalam lima hari kerja.
Menurut Dalu, transformasi layanan berbasis elektronik telah menghasilkan peningkatan kinerja pada tiga sektor utama, yakni layanan hak tanggungan elektronik, informasi pertanahan, dan layanan peralihan hak secara elektronik. Digitalisasi tersebut dinilai mampu memangkas birokrasi, mengurangi tahapan administrasi, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya manusia.
Pada sektor informasi pertanahan, ATR/BPN mencatat hingga pertengahan 2026 telah memproses 17.821.694 permohonan pengecekan sertipikat elektronik, 936.067 layanan SKPT elektronik, serta 1.516.709 layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik.
Sementara itu, sistem peralihan hak elektronik juga dinilai mampu memperkuat kepastian hukum karena setiap akta wajib dilaporkan melalui sistem elektronik ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah dibuat. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah praktik transaksi berulang maupun penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Dalam paparannya, Dalu turut menyoroti perkembangan implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang terus meningkat dan dinilai berkontribusi terhadap penguatan ekosistem pembiayaan nasional.
"Hingga Juni 2026 telah diterbitkan 5.727.063 HT-El dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun, didukung oleh 4.540 mitra kreditur," ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai transaksi HT-El menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Sepanjang 2025 nilainya mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp409,78 triliun.
Menurutnya, digitalisasi layanan hak tanggungan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum terhadap jaminan kredit, menjaga keberlanjutan ekosistem pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan perbankan maupun masyarakat terhadap layanan pertanahan elektronik.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, dan dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya serta pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Usai mendengarkan paparan tersebut, Bahtra berharap tujuh layanan prioritas ATR/BPN menjadi fondasi transformasi pelayanan pertanahan nasional yang semakin cepat, terintegrasi, murah, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mencegah sengketa pertanahan, menjaga stabilitas sosial, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.***