Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata 8,4 juta layanan pertanahan diproses setiap tahun dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,6 triliun. Tingginya volume layanan tersebut dinilai mencerminkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan gambaran umum PNBP sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7).
"Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Dalu Agung Darmawan.
Dalam paparannya, Dalu menjelaskan bahwa sepanjang semester pertama 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, realisasi PNBP hingga Juni 2026 mencapai Rp1,423 triliun.
Menurutnya, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap penerimaan PNBP. Namun, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan negara.
Sejumlah layanan yang menjadi kontributor utama PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Dalu menilai penyederhanaan prosedur pada layanan-layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari layanan pertanahan jauh melampaui besaran PNBP yang diterima kementerian.
"Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat," jelasnya.
Data ATR/BPN menunjukkan, selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP kementerian mencapai Rp15,9 triliun. Dalam periode yang sama, layanan pertanahan turut menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai Hak Tanggungan (HT) mencapai Rp5.368 triliun.
Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi atau economic value added (EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan tersebut mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu juga mengungkapkan adanya efek berganda (multiplier effect) dari setiap penerimaan PNBP. Menurutnya, setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh ATR/BPN berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun penerimaan BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang tercipta jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.
"Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional," pungkas Dalu Agung Darmawan.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, serta diikuti jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.***