bendera

Minggu, 05 Juli 2026    01:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Selama Semester I 2026, 342 WNA Overstay hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal


JroBudi,    04 Juli 2026,    23:51 WIB

Selama Semester I 2026, 342 WNA Overstay hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal
Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pulau Dewata dengan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum di wilayah Bali.


Selama Semester I 2026, 342 WNA Overstay hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan seluruh jajaran Imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Operasi pengawasan dilakukan secara masif melalui penyisiran di berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing, baik kawasan wisata, tempat tinggal, maupun lokasi usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan hukum dan tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Berdasarkan data keimigrasian semester pertama 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, petugas juga menindak WNA yang bekerja tanpa izin resmi, terlibat investasi fiktif, hingga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melanggar norma adat istiadat, serta berpotensi mengancam keamanan masyarakat.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah. Namun, seluruh orang asing wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tegas Felucia.

Menurutnya, keberhasilan penindakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan berlapis yang dilakukan seluruh Kantor Imigrasi melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Sinergi tersebut juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar sepanjang 2026. Pada Maret lalu, Imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang dijalankan dua warga negara Rusia.

Masih pada bulan yang sama, petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang buronan Interpol berkewarganegaraan Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice.

Selanjutnya pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.

Felucia menilai keberhasilan tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia juga mengajak masyarakat Bali untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata sebagai destinasi wisata internasional," pungkasnya.(JB)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 04 Juli 2026
Cikeas-Mediaindonesianews.com: Semangat mengabdi kepada bangsa mewarnai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
img
Jumat, 03 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut
img
Jumat, 03 Juli 2026
Cikeas-Mediaindonesianews.com: Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 untuk menjaring
img
Kamis, 02 Juli 2026
Serpong - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Uji Naskah III dan Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara yang diikuti
img
Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata 8,4 juta layanan pertanahan diproses setiap tahun dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak
img
Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian pelaksanaan tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang dalam Rapat Dengar Pendapat

MEDIA INDONESIA NEWS