Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pulau Dewata dengan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 WNA dideportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum di wilayah Bali.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan seluruh jajaran Imigrasi di Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Operasi pengawasan dilakukan secara masif melalui penyisiran di berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing, baik kawasan wisata, tempat tinggal, maupun lokasi usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan hukum dan tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Berdasarkan data keimigrasian semester pertama 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, petugas juga menindak WNA yang bekerja tanpa izin resmi, terlibat investasi fiktif, hingga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melanggar norma adat istiadat, serta berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah. Namun, seluruh orang asing wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tegas Felucia.
Menurutnya, keberhasilan penindakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan berlapis yang dilakukan seluruh Kantor Imigrasi melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Sinergi tersebut juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar sepanjang 2026. Pada Maret lalu, Imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang dijalankan dua warga negara Rusia.
Masih pada bulan yang sama, petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang buronan Interpol berkewarganegaraan Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice.
Selanjutnya pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.
Felucia menilai keberhasilan tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia juga mengajak masyarakat Bali untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata sebagai destinasi wisata internasional," pungkasnya.(JB)