Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lahat-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat berinisial MW (40) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024" ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, Rabu (24/7).
Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa, sebelumnya tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
"Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya." Jelasnya
Menurut Toto, MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.663.000.000,-" katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut Tim penyidik Kejari Lahat juga menahan tersangka MW selama 20 hari kedepan.
"Tersangka MW akan dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat." Pungkasnya***