bendera

Rabu, 08 Juli 2026    03:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


I Made Somya Putra: MDA Bukan Atasan Desa Adat, Perlu Evaluasi Peran


JroBudi,    15 Juli 2025,    23:41 WIB

I Made Somya Putra: MDA Bukan Atasan Desa Adat, Perlu Evaluasi Peran
I Made Somya Putra

Bangli-Mediaindonesianews.com: Praktisi hukum I Made Somya Putra, SH., MH., mengkritik peran Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang dinilainya telah melenceng dari fungsi awal sebagai Pasikian atau perkumpulan desa adat. Ia merujuk Pasal 72 Ayat 2 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang menegaskan bahwa MDA merupakan mitra kerja pemerintah, bukan institusi struktural yang membawahi desa adat.


"MDA bukanlah atasan desa adat. Dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, Undang-Undang Desa, maupun Perda tentang Desa Adat, tidak pernah disebutkan MDA memiliki posisi struktural di atas desa adat. Negara hanya mengakui Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom dan mengurus rumah tangganya sendiri," katanya, Selasa (15/7).

Lebih lanjut Somya menjelaskan bahwa, prajuru desa adat memiliki tanggung jawab ngayah secara sekala kepada krama desa dan secara niskala kepada Ida Bhatara. Oleh karena itu, pengesahan prajuru dilakukan melalui prosesi adat dan agama Hindu seperti mejaya-jaya di pura, yang disaksikan oleh seluruh unsur adat termasuk dadia, peduluan, kelian adat, sabha, dan kertas desa. MDA dalam hal ini hanya berperan sebagai pihak yang mengetahui atau menyaksikan.

Somya menyoroti fenomena saat ini, di mana MDA mulai menjelma menjadi lembaga struktural yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap desa adat. Salah satu contoh yang dikemukakannya adalah proses pengangkatan bendesa adat yang kerap menuai polemik akibat SK MDA, bahkan hingga berujung ke pengadilan.


"Ada instruksi atau imbauan yang dirasakan seperti tekanan administratif. Jika tidak sesuai dengan ketentuan MDA, bisa saja tidak dicatatkan, dan akibatnya desa tidak mendapatkan bantuan pemerintah," ungkapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa atasan prajuru adat secara sekala adalah krama desa, dan secara niskala adalah Ida Betara Kahyangan Tiga, bukan MDA.

Lebih lanjut, Somya mendorong agar struktur MDA benar-benar representatif, dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga MDA Agung. Menurutnya, MDA seharusnya menjadi forum komunikasi antar-bendesa adat se-Bali, bukan lembaga yang bertindak seolah memiliki otoritas struktural.

“Namanya saja Pasikian, artinya kumpulan atau perkumpulan, bukan lembaga yang memberi perintah. Fungsi MDA seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan desa adat dengan pemerintah, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Somya juga menyoroti peran MDA yang kini lebih banyak menjadi perpanjangan tangan pemerintah, terutama dalam hal penyaluran dana BKK atau instruksi formal. Hal ini tidak menjadi masalah selama dijalankan secara transparan dan bersifat fasilitatif, bukan memerintah apalagi menekan.

“Kalau MDA hanya jadi instrumen untuk memerintah dan menekan otonomi desa adat, itu bukan pembinaan, melainkan tekanan. Itu yang saya tidak setuju,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai besarnya anggaran untuk MDA belum sebanding dengan manfaat langsung yang dirasakan desa adat. Kritik juga diarahkan pada gaya kepemimpinan MDA yang dianggap tertutup terhadap masukan dan minim dialog.

Ia menekankan bahwa dukungan terhadap visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali seharusnya sejalan dengan pelaksanaan Perda Desa Adat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan lebih banyak terjadi tarik-menarik kepentingan, pro-kontra, bahkan konflik emosional yang menguras energi tanpa hasil konkret.

Sebagai solusi, Somya menyarankan agar jika terdapat konflik, kekaburan, atau kekosongan norma hukum, sebaiknya dilakukan revisi melalui jalur legislatif, bukan melalui tafsir sepihak oleh institusi seperti MDA.

"Sudah saatnya MDA melakukan evaluasi internal dan kembali ke marwah sebagai Pasikian Desa Adat yang memperjuangkan aspirasi desa adat sebagai mitra pemerintah, bukan penguasa atasnya," tutupnya. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS