Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), menggelar operasi yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (25/6).
Operasi yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diawali dengan apel pasukan di halaman Mapolsek Keluang yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah. Setelah apel, personel gabungan bergerak menuju lokasi penertiban dengan didampingi anggota Brimob BKO operasi yustisi serta pihak PT Hindoli.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pembongkaran sejumlah titik sumur minyak ilegal yang berada di area HGU perusahaan. Selain itu, aparat juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan tersebut agar menghentikan kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Banyuasin Nomor: Sprin/499/IV/PAM.3./2026 tentang kegiatan penertiban illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
“Alhamdulillah, operasi yustisi ini berjalan lancar, aman dan terkendali. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan illegal drilling di wilayah hukum Polsek Keluang,” ujar Apriansyah kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator untuk melakukan pembongkaran sarana pengeboran ilegal. Petugas juga melakukan patroli di sejumlah titik guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar hukum di kawasan tersebut.
Menurut Apriansyah, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi praktik pengeboran minyak ilegal maupun pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) yang selama ini masih ditemukan di wilayah Kecamatan Keluang.
Dari hasil operasi, petugas berhasil membongkar sebanyak 27 sumur minyak ilegal dan 51 pondok atau warung yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengeboran di kawasan HGU PT Hindoli.
“Kami berharap setelah penertiban ini tidak ada lagi aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery di wilayah Polsek Keluang. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Operasi berlangsung hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan di lokasi penertiban. (Hadi)