bendera

Senin, 20 April 2026    03:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Hadapi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Lakukan Giat Monitoring Penerbangan


dee maz,    09 Januari 2020,    12:14 WIB

Hadapi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Lakukan Giat Monitoring Penerbangan

Jakarta – MINews : Menyikapi cuaca ekstrim yang terus melanda sejumlah daerah di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, giat melakukan monitoring operasional penerbangan.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan bahwa selaku regulator kami akan terus melakukan giat monitoring terhadap penerbangan di wilayah Indonesia untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai dan stakeholder penerbangan lainnya, untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrim, " kata Polana di Jakarta.

Selain itu Polana, terus mengingatkan kepada maskapai dan pengelola bandara wajib untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure) guna lelancaran, keamanan,kenyamanan dan keselamatan penerbangan serta terlayaninya pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Dengan cuaca ekstrim seperti ini, kemungkinan potensi penundaan (delay) , pembatalan keberangkatan (cancel) ataupun pengalihan pendaratan (divert) akan cukup besar, untuk itu maskapai dan operator bandar udara harus mampu menyikapi dan melayani para pengguna jasa transportasi udara dengan baik" tegas Polana.

Selain itu, Polana juga menghimbau para pengguna jasa transportasi untuk memahami apabila terjadinya keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan terjadi saat cuaca ekstrim.

"Saya meminta pemahaman dari para pengguna jasa transportasi udara apabila penerbangannya mengalami gangguan akibat cuaca ekstrim ini," ujarnya.

Mendasari Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Keadaan Kahar (Force Majure), langkah langkah yang wajib dilakukan oleh operator penerbangan adalah, sebagai berikut:

1. Mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

2. Maskapai harus menyusun/membuat dan melaksanakan prosedur keadaan darurat (contigency plan) terkait penerbangan dan pelayanan penumpang sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), pemindahan penerbangan (reroute) ke penerbangan lainnya dan juga pembatalan penerbangan (cancel flight) dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

3. Saling berkoordinasi dan bersinergi dengan baik antara maskapai dan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang,

4. Maskapai wajib menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majure, seperti cuaca ekstrim yang sering terjadi saat ini yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” kata Polana.

Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Maret 2020.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS