bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    10:43 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Ketum Gannas: ASN Yang Terkait Narkotika Harus di Pecat


Lian,    19 Juli 2021,    22:11 WIB

Ketum Gannas: ASN Yang Terkait Narkotika Harus di Pecat
I Nyoman Adi Peri SH: Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS)

Jakarta-mediaindonesianews.com: Penangkapan Kepala Rutan Klas I Depok bernama berinisial A terkait dugaan tindak pidana narkoba. Penangakapan ini di benarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M dibekuk pada 28 Juni 2021.


Menangapai penangkapan tersebut Ketua Umum (Ketum) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri, SH mengatakan bahwa, Presiden harus merevisi aturan tentang ASN, khususnya yang melakukan tindak pidana narkotika bahwa pemecatan dan pemberhentian ASN atau Pegawai Negeri Sipil dan Militer tidak lagi melalui atau oleh Pimpinan instansi atau departement atau kesatuannya melainkan Presiden langsung yang menginstruksikan pemecatan tersebut.

“Presiden harus segera mengeluarkan aturan tegas terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana Narkotika harus di pecat dan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjalani proses hukum yang adil atau merevisi aturan tentang hal tersebut agar pemecatan tidak lagi oleh instansi atau departement atau kesatuan dimana dia bekerja akan tetapi aturan presiden lah langsung yang langsung memerintahkan untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat,” paparnya kepada mediaindonesianews.com Senin (19/7). 

Apabila, lanjut Adi Peri, Presiden sudah mengeluarkan aturan tentang pemecatan ASN yang dilakukan oleh instansi atau departemen atau kesatuan harus direvisi lagi, bahwa kewenangan pemecatan harus tertuang dalam aturan Presiden, khusus untuk kasus Narkotika yang melibatkan ASN atau pegawai negeri sipil maupun militer.


“Apa sebabnya, karena Presiden Joko Widodo sudah menyatakan Indonesia “Darurat Narkoba” pada tanggal 24 Februari 2016 disaat dilaksanakan Sidang Kabinet,” tegas  Adi.

Menurut Adi Peri, sebagai ASN atau pegawai negeri sipil, pertama-tama sudah harus tau aturan dan kode etik sebagai abdi Negara. Kedua, tentunya penyalahgunaan yang dia lakukan tentunya tidak lepas dari pergaulan. Apalagi sebagai pimpinan di salah satu lapas yang mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap warga binaanya agar tidak mengulanggi perbuatannya, bukan malah mencontohkan yang tidak baik.

“Nah kalau tidak tau batas tentunya ini akan menjadi preseden buruk, misalnya, mantan narapidana itu pecandu narkoba, mungkin dia sebagai pengedar narkotika, tentunya kedekatan itu akan mempengaruhi nilai represensifnya yang tadinya sebagai pimpinan akhirnya menjadi kawan, menjadi sahabat. Nah dikala menjadi kawan dan sahabat itu disini ada kedekatan emosional  tentunya ini sangat berbahaya dan saling mempengaruhi,” ucapnya.

Apalagi A sebagai Kepala Rutan Klas I Depok, tentunya dia harus tahu batas-batas pergaulan dan berinteraksi, namun yang menjadi masalah adalah, kapasitas rumah tahanan yang over kapasitas, bahkan ada yang sampai dengan 300 persen.  Hal ini juga harus dibarengi dengan dengan penambahan petugas atau pegawai lapas agar tidak kewalahan melakukan pembinaan terhadap warganya.

“kesulitan dalam melakukan pembinaan karena over kapasitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.” jelasnya.

Untuk itu I Nyoman Adi Peri, SH meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan manajemen ASN, yakni ada punishment dan reward. Reward itu bagi orang-orang yang memiliki kinerja dan prestasi dalam pekerjaannya. Sedangkan punishment tentunya ada aturan-aturan pelanggaran berat atau ringan.

“Pelanggaran berat itu kejahatan-kejahatan dianggap oleh negara atau masyarakat kejahatan yang luar biasa yang sudah kita ketahui adalah kejahatan karena korupsi, narkotika dan teroris," pungkasnya. (Lian)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS