bendera

Rabu, 08 Juli 2026    10:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Ketum Gannas: ASN Yang Terkait Narkotika Harus di Pecat


Lian,    19 Juli 2021,    22:11 WIB

Ketum Gannas: ASN Yang Terkait Narkotika Harus di Pecat
I Nyoman Adi Peri SH: Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS)

Jakarta-mediaindonesianews.com: Penangkapan Kepala Rutan Klas I Depok bernama berinisial A terkait dugaan tindak pidana narkoba. Penangakapan ini di benarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M dibekuk pada 28 Juni 2021.


Menangapai penangkapan tersebut Ketua Umum (Ketum) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri, SH mengatakan bahwa, Presiden harus merevisi aturan tentang ASN, khususnya yang melakukan tindak pidana narkotika bahwa pemecatan dan pemberhentian ASN atau Pegawai Negeri Sipil dan Militer tidak lagi melalui atau oleh Pimpinan instansi atau departement atau kesatuannya melainkan Presiden langsung yang menginstruksikan pemecatan tersebut.

“Presiden harus segera mengeluarkan aturan tegas terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana Narkotika harus di pecat dan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjalani proses hukum yang adil atau merevisi aturan tentang hal tersebut agar pemecatan tidak lagi oleh instansi atau departement atau kesatuan dimana dia bekerja akan tetapi aturan presiden lah langsung yang langsung memerintahkan untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat,” paparnya kepada mediaindonesianews.com Senin (19/7). 

Apabila, lanjut Adi Peri, Presiden sudah mengeluarkan aturan tentang pemecatan ASN yang dilakukan oleh instansi atau departemen atau kesatuan harus direvisi lagi, bahwa kewenangan pemecatan harus tertuang dalam aturan Presiden, khusus untuk kasus Narkotika yang melibatkan ASN atau pegawai negeri sipil maupun militer.


“Apa sebabnya, karena Presiden Joko Widodo sudah menyatakan Indonesia “Darurat Narkoba” pada tanggal 24 Februari 2016 disaat dilaksanakan Sidang Kabinet,” tegas  Adi.

Menurut Adi Peri, sebagai ASN atau pegawai negeri sipil, pertama-tama sudah harus tau aturan dan kode etik sebagai abdi Negara. Kedua, tentunya penyalahgunaan yang dia lakukan tentunya tidak lepas dari pergaulan. Apalagi sebagai pimpinan di salah satu lapas yang mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap warga binaanya agar tidak mengulanggi perbuatannya, bukan malah mencontohkan yang tidak baik.

“Nah kalau tidak tau batas tentunya ini akan menjadi preseden buruk, misalnya, mantan narapidana itu pecandu narkoba, mungkin dia sebagai pengedar narkotika, tentunya kedekatan itu akan mempengaruhi nilai represensifnya yang tadinya sebagai pimpinan akhirnya menjadi kawan, menjadi sahabat. Nah dikala menjadi kawan dan sahabat itu disini ada kedekatan emosional  tentunya ini sangat berbahaya dan saling mempengaruhi,” ucapnya.

Apalagi A sebagai Kepala Rutan Klas I Depok, tentunya dia harus tahu batas-batas pergaulan dan berinteraksi, namun yang menjadi masalah adalah, kapasitas rumah tahanan yang over kapasitas, bahkan ada yang sampai dengan 300 persen.  Hal ini juga harus dibarengi dengan dengan penambahan petugas atau pegawai lapas agar tidak kewalahan melakukan pembinaan terhadap warganya.

“kesulitan dalam melakukan pembinaan karena over kapasitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.” jelasnya.

Untuk itu I Nyoman Adi Peri, SH meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan manajemen ASN, yakni ada punishment dan reward. Reward itu bagi orang-orang yang memiliki kinerja dan prestasi dalam pekerjaannya. Sedangkan punishment tentunya ada aturan-aturan pelanggaran berat atau ringan.

“Pelanggaran berat itu kejahatan-kejahatan dianggap oleh negara atau masyarakat kejahatan yang luar biasa yang sudah kita ketahui adalah kejahatan karena korupsi, narkotika dan teroris," pungkasnya. (Lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS