Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sibolga-Mediaindonesianews.com: Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan 6 Jaksa internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Tim dari Kejagung akan melaksanakan tugas sampai hasil pemeriksaan tuntas,” ujar Kajati Sumut, Idianto, Rabu (27/12), di Kantor Kejari Sibolga.
Idianto mengaku pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa orang petinggi Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng dan dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika dana BOK yang disunat sebesar 50 persen.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk kelengkapan pemberkasan dan Tim melakukan pemerikasaan dari hulu hingga mengalir kemana. Sudah kita panggil dan diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Sumatera Utara, semuanya koperatif,” katanya.
Terkait oknum petinggi Kejari yang diduga kecipratan hasil penyunatan dana BOK, Idianto memastikan jika Tim Kejagung yang datang untuk melakukan pemeriksaan, sehubungan dengan rumor yang berkembang.
“Kita persilahkan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana,” tegasnya.
Idianto meyakinkan, jika pihaknya akan berkerja secara profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejari sekalipun, pihaknya memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kajari yang lama atau sekarang, jika ada perbuatan yang melanggar hukum, tentu kita proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Idianto juga menyebutkan, kasus dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Tapteng masih dalam tahap penyelidikan, dan sifatnya masih rahasia. Upaya paksa akan dilakukan jika nantinya masuk ke tahap penyidikan.
“Sampai ke hilirnya kita periksa semua. Kalau benar, nanti akan naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau dia salah dan cukup bukti pasti kita lakukan penahanan,” pungkasnya (LS)