Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 oleh Kepala Desa (Kades) mulai terdeteksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Makassar dalam Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku pada Rabu, (26/6) serta disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muksalmina, mendukung penertiban oknum kepala desa yang terbukti melanggar kode etik dan kewajiban.
"Kami mendukung pernyataan Ketua Bawaslu. Namun, kami juga meminta Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk tetap bersikap profesional dan proporsional dalam penegakan aturan," katanya, Jumat, (28/6)
Lebih lanjut Muksalmina menjelaskan pentingnya standarisasi keterlibatan kepala desa dalam Pilkada yang setara dengan aturan dalam Pilpres.
"Aturan Pemilu, mulai dari Pilpres, Pilkada, hingga Pilgub masih menggunakan aturan induk yang sama, kecuali ada perubahan baru yang perlu disosialisasikan," ujarnya.
Selain itu Muksalmina juga menghimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam organisasi APDESI untuk aktif dalam proses pencerdasan politik masyarakat desa.
"Kami berharap para kepala desa bisa menjadi contoh dalam pencerdasan politik di masyarakat agar tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024 nanti semakin maksimal" pungkasnya.