bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    06:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha


Bambang Iswahyudi,    20 Januari 2025,    10:14 WIB

Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha
Presiden Prabowo dan Ketua Dewan Ekonomi Nasioal, Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pada Rakor Presiden Prabowo dengan Dewan Ekonomi Nasioanal (DEN) di Istana Negara, Sabtu 18 Januari 2025, Presiden menginstrusikan kepada seluruh Kepala Dearah Kabupaten Kota dan Provinsi untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang pengaturan pemanfaatan tataruang yang digunakan oleh setiap pelaku usaha yang telah berbadan hukum yang diatur dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)


Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha

Aturan Tata Ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dasar hukum pelaksaaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021

PKKPR merupakan salah satu perizinan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegusaha yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR).


Diantara pelaku usaha yang wajib memiliki KPPR anatara lain Pertokoan, Pergudangan, lahan tambang dan lainnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaiatan dalam sambutannya menyampaikan, sanksi hukum bagi pelanggaran rencana tata ruang, termasuk pelanggaran PKKPR, dapat berupa pidana penjara dan denda.

Pelaku yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Sanksi administratif, Pelaku pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa Peringatan tertulis

"Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan usaha, Penghentian sementara pelayanan umum, Penutupan lokasi, Pembatalan PKKPR, Pembongkaran bangunan" jelas Luhut Binsar Panjaitan.

Lebih lanjut Luhut turut menginstruksikan mulai pekan depan di awal Pebruari 2025 kepada seluruh Kepala Daerah dan teknis perangkat daerah dan ATR/BPN untuk segera melaksanakan pendataan dengan turun langsung ke lapangan, guna mendapatkan data yang akurat dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak menganggap sepele terhadap PKKPR ini karena sangsi hukum menanti jika mengabaikannya.

Ketentuan Pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan Indeks Daerah masing-masing wilayah.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS