bendera

Rabu, 08 Juli 2026    05:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha


Bambang Iswahyudi,    20 Januari 2025,    10:14 WIB

Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha
Presiden Prabowo dan Ketua Dewan Ekonomi Nasioal, Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pada Rakor Presiden Prabowo dengan Dewan Ekonomi Nasioanal (DEN) di Istana Negara, Sabtu 18 Januari 2025, Presiden menginstrusikan kepada seluruh Kepala Dearah Kabupaten Kota dan Provinsi untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang pengaturan pemanfaatan tataruang yang digunakan oleh setiap pelaku usaha yang telah berbadan hukum yang diatur dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)


Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha

Aturan Tata Ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dasar hukum pelaksaaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021

PKKPR merupakan salah satu perizinan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegusaha yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR).


Diantara pelaku usaha yang wajib memiliki KPPR anatara lain Pertokoan, Pergudangan, lahan tambang dan lainnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaiatan dalam sambutannya menyampaikan, sanksi hukum bagi pelanggaran rencana tata ruang, termasuk pelanggaran PKKPR, dapat berupa pidana penjara dan denda.

Pelaku yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Sanksi administratif, Pelaku pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa Peringatan tertulis

"Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan usaha, Penghentian sementara pelayanan umum, Penutupan lokasi, Pembatalan PKKPR, Pembongkaran bangunan" jelas Luhut Binsar Panjaitan.

Lebih lanjut Luhut turut menginstruksikan mulai pekan depan di awal Pebruari 2025 kepada seluruh Kepala Daerah dan teknis perangkat daerah dan ATR/BPN untuk segera melaksanakan pendataan dengan turun langsung ke lapangan, guna mendapatkan data yang akurat dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak menganggap sepele terhadap PKKPR ini karena sangsi hukum menanti jika mengabaikannya.

Ketentuan Pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan Indeks Daerah masing-masing wilayah.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS