bendera

Rabu, 08 Juli 2026    11:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Tuntutan Terdakwa Amat Rendah


Lina,    12 Juni 2020,    10:20 WIB

Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Tuntutan Terdakwa Amat Rendah

MINews.com - JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai persidangan penyiraman air keras dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sarat sandiwara hukum. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim yang mengadili perkara agar tidak larut akan hal tersebut.


 

Pernyataan itu disampaikan anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana merespons tuntutan satu tahun pidana penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Tuntutan tersebut dinilai amat rendah.

 


"Tim Advokasi menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan," ucap Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6).

 

Kurnia mengatakan jaksa penuntut umum tidak merepresentasikan negara untuk mewakili kepentingan Novel sebagai korban. Ia menuding penuntutan tak lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan.

 

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih, ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

 

Kurnia kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan berdasarkan pemantauan tim advokasi. Di antaranya adalah dakwaan jaksa berupaya menyangkal fakta kejadian yang sebenarnya, tiga saksi penting yang tidak dihadirkan, dan peran penuntut umum yang terlihat seperti pembela para terdakwa.

 

"Ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa," imbuh Kurnia.

 

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun pidana penjara.

 

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. (LN)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS