bendera

Senin, 20 April 2026    12:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Tuntutan Terdakwa Amat Rendah


Lina,    12 Juni 2020,    10:20 WIB

Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Tuntutan Terdakwa Amat Rendah

MINews.com - JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai persidangan penyiraman air keras dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sarat sandiwara hukum. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim yang mengadili perkara agar tidak larut akan hal tersebut.


 

Pernyataan itu disampaikan anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana merespons tuntutan satu tahun pidana penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Tuntutan tersebut dinilai amat rendah.

 


"Tim Advokasi menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan," ucap Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6).

 

Kurnia mengatakan jaksa penuntut umum tidak merepresentasikan negara untuk mewakili kepentingan Novel sebagai korban. Ia menuding penuntutan tak lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan.

 

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih, ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

 

Kurnia kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan berdasarkan pemantauan tim advokasi. Di antaranya adalah dakwaan jaksa berupaya menyangkal fakta kejadian yang sebenarnya, tiga saksi penting yang tidak dihadirkan, dan peran penuntut umum yang terlihat seperti pembela para terdakwa.

 

"Ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa," imbuh Kurnia.

 

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun pidana penjara.

 

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. (LN)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS