bendera

Senin, 20 April 2026    14:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Jaksa Agung RI Menjadi Nara Sumber Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah


Ilham,    30 Juni 2020,    19:54 WIB

Jaksa Agung RI Menjadi Nara Sumber Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah

MINews - Jakarta, 15 Juni 2020 sekira pukul 09.30 WIB, Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH. MH. mengikuti dan menjadi nara sumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden RI dan dilaksanakan melalui metoda webinar dengan tema " Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) " ; 


Dalam pemaparannya yang berjudul “ Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19 ” Jaksa Agung RI. menjelaskasn rapat koordinasi pengawasan intern pemerintah dengan tema tersebut diatas ditujukan untuk :

1.Terciptanya harmonisasi antara APIP, Pemeriksa Eksternal, dan APH, guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi, guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif.

2.Terwujudnya good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


3.Percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

4.Percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

5.Percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

 

Terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 pemerintah telah mengeluarkan peratruran dan  kebijakan antara lain :

1.Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020  yang pada pokoknya mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ;

2.Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui instrumen tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk percepatan penanganan Covid-19 ;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

 

Dan untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid 19. Kejaksaan telah mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis antara lain :

•INSJA Nomor 5 Tahun 2020

Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

•INSJA Nomor  6 Tahun 2020

Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ;

 

•INSJA Nomor  7 Tahun 2020

Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ;

•INSJA Nomor  8 Tahun 2020

Pembentukan Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19 ;

•SURAT JAKSA AGUNG No B-085/A/SKJA/05/2020

Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di masa Pandemik Covid 19 ;

 

Kejaksaan RI. akan mengambil pendekatan antara lain :

1.Mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif ;

2.Meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium ;

3.Melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya

Oleh karena itu dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH),  Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal.

 

Diakhir pengarahan Jaksa Agung RI. mengatakan “ Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya risiko, dan justru menjadi tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat (mensrea) untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,ujarnya.(ilham)

 

 


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS