bendera

Rabu, 08 Juli 2026    11:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp 55 Miliar 


Lina,    22 September 2021,    15:53 WIB

Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp 55 Miliar 
Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp 55 Miliar 

Jakarta-mediaindonesianews.com: Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa telah menerima uang sebesar Rp 55 miliar dari tiga perusahaan. Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Praytino Aji serta Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019 Dadan Ramdani.

Angin dan Dadan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Tim Pemeriska Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Setelah diangkat menjadi Direktur P2, jaksa KPK menyebut bahwa Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia memerintahkan para supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk turut melaporkan fee saat melaporkan hasil pemeriksaan untuk pejabat struktural serta Tim Pemeriksa.

Adapun pembagian fee tersebut adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri dari direktur dan kasubdit serta 50% untuk Tim Pemeriksa.

Pada 2018, GMP menyerahkan uang sebesar Rp 15 miliar melalui Yulmanizar. Sebelum diserahkan ke Angin dan Dadan, uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura. Kedua terdakwa memperoleh Sing$750 ribu.Dari Bank Panin, Wawan mendapatkan Sing$500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk para terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak.

Uang tersebut lantas diserahkan ke Angin. Sedangkan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB, Yulmanizar memperoleh Sing$3,5 juta atau setara Rp 35 miliar secara bertahap. Dari angka itu, sebanyak Sing$500 ribu diberikan kepada Agus.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (LN)




banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS