Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bandung-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp. 3.240.240.557.318, angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Jabar mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. PSBI dan PT. KCIC di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut. “Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH Rabu (22/9).
Seperti diketahui sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021, Kejati Jabar mewakili PT. PSBI dan PT. KCIC dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019.
- Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421.
- Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878.
- Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000.
“Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat.” Pungkasnya