bendera

Rabu, 08 Juli 2026    11:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Relawan Jokowi Menentang Terbitnya PP 85


ips,    28 Oktober 2021,    10:22 WIB

Relawan Jokowi Menentang Terbitnya PP 85
Iwan Dwi Laksono Ketu, Jaman

Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menyayangkan telah terbitknya  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), peraturan ini justru menjepit ekonomi pengusaha perikanan dan nelayan lokal dan justru menguntungkan kapal-kapal asing.


Ketua Umum Jaman, Iwan Dwi Laksono mengatakan bahwa, terbitnya peraturan ini tidak sejalan dengan visi Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim Dunia, karena kelompok pengusaha perikanan dan nelayan lokal semakin termarginalkan akibat terbitnya peraturan ini.

“PP Nomor 85 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak. Lalu bagaimana nasib pengusaha perikanan dan nelayan lokal menjadi objek pungutan, baik perijinan, pungutan pajak, PNPB dan lain lain? Dan bagaimana kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah memprihatinkan lalu dibebani banyak potongan tersebut? “ ujar Iwan melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (27/10).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan bahwa, beberapa anggotanya terdampak atas kebijakan tersebut. Pemerintah dalam hal ini menteri kelautan dan perikanan kurang peka dalam membuat kebijakan. Di sektor lainnya mendapatkan relaksasi dari pemerintah karena pandemi covid 19, tetapi pada sektor perikanan tangkap malah menaikkan pungutan hasil perikanan.


Selain itu, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 86 dan 87 sebagai turunan dari  PP 85/ 2021 menyamarakatan besaran (PNBP) pra produksi untuk kapal 60 GT -1000 GT sebesar 10% ditambah mengenakan pungutan Pra Produksi untuk kapal ukuran 5 GT - 60 GT sebesar 5 %  dan Pungutan Pasca Produksi untuk kapal ukuran 0 - 60 GT sebesar 5 %.

“Kita tahu bahwa kapal pengusaha perikanan dan nelayan lokal tidak ada yang lebih dari 300 GT, idealnya semakin tinggi GT, tarif yang dikenakan juga lebih tinggi sebagaimana peraturan sebelumnya.” katanya

Menurut Iwan, dalam hal ini PP Nomor 75 Tahun 2015 lebih baik dari pada PP Nomor 85 Tahun 2021, yang jelas kapal asing tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia dan  tarif yang dikeluarkan untul nelayan asing pun mencapai 25% untuk kapal berukuran di atas 200 GT.  Jika sekarang diturunkan menjadi 10%, maka ini tidak pro dengan pengusaha perikanan dan nelayan lokal.

“Kemampuan pendanaan pengusaha perikanan dan nelayan lokal tak lebih dari 300 GT, masih sulitnya pendanaan untuk kapal justru Ini akan membuka kesempatan yang lebar bagi sektor asing untuk mengeksploitasi perikanan di laut Indonesia. Jangan menunggu demo / aksi pengusaha perikanan, nelayan lokal dan ABK berjilid-jilid dan menyerbu ke Jakarta, baru pemerintah mengubah kebijakannya. Era pandemik seperti saat ini seharusnya kementerian KKP lebih bijak. Kita masih perlu bergotong royong dengan segeala macam elemen terlepas dari krisis Covid 19.” paparnya

Iwan menjelaskan bahwa, sebetulnya pengusaha perikanan dan Nelayan lokal tidak menolak untuk ikut sumbangsih ke negara dalam bentuk PNBP asalkan proposional dan pelibatan sektor lain dengan gotong royong.

“PNBP yang dinaikkan harusnya menarik dari harga ikan yang sudah dipotong biaya melaut, bukan ditarik dari harga kotor seperti PP 85. JAMAN menyarankan kepada pemerintah untuk mencabut PP 85 dan Tetap berlakukan PP 75.” Pungkasnya. (ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS