Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Selama tahun 2021 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) meninggalkan banyak prestasi, bahkan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 61 Milyar lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH., MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa banyak capaian yang telah diselesaikan oleh Kejari Jakpus dalam penanganan perkara dan PNBP.
Dalam bidang tindak pidana umum Kejari Jakpus telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 723 Perkara dengan tindak pidana narkotika menjadi perkara terbanyak yang ditangani yakni sebanyak 60 % dari total perkara, sementara sisanya perkara pencurian, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, perlindungan anak, informasi dan transaksi elektronik (ITE), asusila, imigrasi dan lain-lain.
Dalam penanganan perkara narkotika Kejari Jakpus juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat netto 264,6188 Kg dengan terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dengan tuntutan Pidana Mati.
Sementara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada bidang tindak pidana umum yang telah disetorkan ke kas negara dalam kurun waktu 1 tahun sejumlah Rp.23.524.844.210,- dengan rincian, Denda Tilang sebesar Rp15.631.955.000,- dari 33.914 pelanggar. Biaya Perkara sebesar Rp90.207.000,-. Uang Rampasan sebesar Rp6.315.632.210,-. Denda Perkara Tindak Pidana Umum sebesar Rp1.487.050.000,-.
Sedangkan di bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus menorehkan berprestasi dengan mendapatkan peringkat ke-3 Kejaksaan Negeri Tipe A terbaik Se-Indonesia dan mampu menangani perkara dengan kerugian keuangan negara berjumlah besar, diantaranya, Perkara Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang kepada para Karyawan PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) dengan kerugian Negara sebesar Rp95.404.225.425. Penyidikan Perkara Tipikor pada Bank DKI dalam Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Apartemen kepada PT. Broadbiz International dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp39.151.059.341,-.
Jumlah perkara yang telah diselesaikan sampai eksekusi sebanyak 16 terpidana tindak pidana korupsi, 3 terpidana tindak pidana pajak dan 1 terpidana tindak kepabeanan dan cukai. 13 Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil ditangkap dan dieksekusi. Sedangkan Kerugian Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan dan menjadi bagian dari PNBP Kejari Jakpus sebanyak Rp26.395.652.753,-.
Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakpus berkontribusi memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan profesional dan berintegritas diantaranya, Pemulihan Keuangan Negara pada PT Bank BJB, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp7.408.392.053,-. Membubarkan dan melikuidasi PT. Bedjo Makmur Bersama sesuai amanat Pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Menerima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Gambir dan Salemba atas Bantuan Hukum Non Litigasi penagihan badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Di bidang Intelijen Kejari Jakpus juga memiliki beberapa capaian terkait kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya, diantaranya berhasil mengamankan DPO sebanyak 15 orang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Pengamanan sidang perkara sebanyak 11 (sebelas) kegiatan (termasuk perkara yang menarik perhatian seperti, Jiwasraya, Munarman, Kivlan Zen, Muhammad Rizieq Shihab, Nia Ramadhani).
Selain itu, Bidang Intelijen juga bekerja sama dengan instansi Pemerintah serta beberapa lembaga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan sosial, yaitu, Penyelenggaraan Pasar Gocap untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Pembagian 1000 nasi bungkus untuk masyarakat yang membutuhkan. Pelaksanaan Vaksinasi di SMA Negeri 5 Jakarta untuk masyarakat. Pengecekkan Harga Tes Swab PCR/Antigen dan Obat-obatan. Membantu UMKM Bidang Kuliner dengan membelanjakan makanan yang dijual untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti terhadap perkara yang sudah inkracht antara lain, Uang Rampasan sebesar Rp5.200.000.000,-. Lelang Eksekusi Barang Rampasan senilai Rp6.345.865.999,- dengan rincian, Lelang 1 unit mobil senilai Rp202.000.000,-, Lelang 19 unit motor senilai Rp27.766.000,-. Lelang 10 unit mobil dan 1 unit motor perkara Asuransi Jiwasraya senilai Rp6,1 Miliar dan Lelang Eksekusi Barang temuan dalam bentuk limbah padat (scrap) senilai Rp16.099.999,-.
Selain itu Bidang PB3R melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Alat Komunikasi dengan Metode Ramah Lingkungan sehingga memperoleh sertifikat Quality ISO 9001 dan Environment ISO 14001.
Dari total semua PNBP yang disetorkan Kejari Jakpus kurang lebih sejumlah Rp 61.466.362.962,- (rfj)