Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta,-Mediaindonesianews.com: Saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama sepekan usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H
“Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun Work From Home,” ungkap Listyo Sigit.
Usulan Kapolri tersebut mendapat dukungan dari Partai Demokrat DKI Jakarta yang setuju dengan usulan WFH tersebut dan menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, Partai Demokrat DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta agar menjalankan kebijakan WFH minimal satu pekan setelah cuti Lebaran Idul Fitri 2022 selesai pada 9 Mei 2022 besok.
“Demokrat Jakarta setuju penerapan WFH paska lebaran bagi ASN dan menghimbau perusahaan-perusahaan di Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan untuk melaksanakan WFH agar dapat melaksanakan di lingkungan tempat kerja minimal 1 minggu setelah 8 Mei 2022,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2022).
Mujiyono yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai, momen Idul Fitri 1443 H telah membuat mobilitas warga yang sangat luar biasa. Sedikitnya, ada 85,5 juta orang di Indonesia yang melakukan mudik secara serentak, dimana mobilitas warga di Indonesia itu sudah terbukti meningkatkan angka terinfeksi virus Corona selama ini.
“Usai Lebaran 2020 dan 2021, serta libur akhir tahun 2020 dan 2021, kasus baru COVID-19 selalu melonjak. Lonjakan ini tentu bisa saja terjadi lagi paska liburan dan cuti bersama 2022,” kata Mas Muji, panggilan akrab Mujiyono.
Menurutnya, kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah karena instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.
“Penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, selain dapat mengurai kemacetan lalulintas juga merupakan upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga,” tegasnya.
Usulan Kapolri juga disambut baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya. (LN)