Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dengan mematok tarif antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.
“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8) malam.
Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa, dugaan jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon. Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang mengadakan seleksi posisi jabatan tinggi pertama (JPTP). Dalam proses ini kemudian muncul permintaan dari Mukti.
“Diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” tutur FIrli.
Firli memaparkan bahwa, Mukti kemudian menugaskan orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengumpulkan uang dari beberapa calon pejabat. Adapun sejumlah peserta seleksi yang akan menduduki jabatan itu antara lain, Slamet Masduki yang akan duduk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah. Kemudian, Sugiyanto yang akan menjadi Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani yang akan duduk sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, dan Mohammad Saleh yang akan menjabat Kadis Pekerjaan Umum.
“MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” paparnya.
Selain itu, lanjut Firli, Mukti diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai Bupati. Meski demikian, KPK belum merinci tujuan pemberian suap tersebut.
“Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” pungkas Firli. ***