bendera

Rabu, 02 September 2026    17:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Mabes Polri Bongkar Modus Ilegal Logging di Kalbar


Adrian318/budi,    24 September 2022,    12:24 WIB

Mabes Polri Bongkar Modus Ilegal Logging di Kalbar
Mabes Polri Bongkar Modus Ilegal Logging di Kalbar

Pontianak-mediaindonesianews.com: Mabes Polri membongkar modus ilegal logging di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan hingga saat ini Penyidik Mabes Polri terus melakukan pengembangan guna proses lebih lanjut. Pengungkapan kasus Ilegal logging ini disampaikan langsung oleh pihak Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Pers, di Gudang Kayu Olahan CV. Sumber Mandiri Abadi (CV.SMA), Jl. Trans Kalimantan Km. 46 Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (23/9).


Mabes Polri Bongkar Modus Ilegal Logging di Kalbar

“berdasarkan sprint penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Tim melakukan penyelidikan di Provinsi Kalbar dan Pada tanggal 7 September 2022, Tim menemukan truk Nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV. SMA Jl. Trans Kalimantan Km. 46 Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Karo Penmas, muatan kayu olahan berupa papan balok tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa SKSHHK-KO No. KO. A. 074215 dari CV. Rimbah Gemilang Indah.

“Modus dari tindak pidana Ilegal logging ini adalah menggunakan sebuah dokumen SKSHHK-KO yang digunakan secara berulang-ulang, dokumen satu namun digunakan berulang-ulang, juga diduga telah melakukan pengambilan atau memungut hasil kayu olahan secara tidak sah” ujarnya.


Mabes Polri Bongkar Modus Ilegal Logging di Kalbar

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menambahkan bahwa, kegiatan penegakan hukum ini merupakan kerjasama Jajaran Polda Kalbar melalui Ditkrimsus dan Polres Kubu Raya.

“Perkembangan ilegal logging yang terjadi dari dulu sampai sekarang, terjadi perubahan modus operandi. Mungkin jaman dulu dilakukan dengan terang-terangan, namun demikian seiring berjalannya waktu, modus operandi ini semakin berkembang bagaimana para pelaku menyiasati, menyiasati dengan menggunakan dokumen,” jelas Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Lebih lanjut Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa, para pelaku memanfaatkan perijinan-perijinan, tetapi tidak dilaksanakan sebagai mana berdasarkan aturan yang semestinya.

“Perijinan-perijinan dimanfaatkan oleh mereka, tetapi tidak dilaksanakan implementasi seperti aturan semestinya, sehingga kejadian ini merugikan negara,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan dua unit truk Nopol S 8932 NC dan Nopol KB 8072 AW serta pengembangan ditemukan beberapa kolerasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh CV. Rimbah Gemilang Indah (CV. RGI), CV. Sumber Mandiri Abadi (CV. SMA) dan CV. Pusaka Damai Sentosa (CV. PDS). Selain mengamankan Truk dan kayu olahan, pihak Mabes Polri menyita Barang bukti berupa dokumen SKSHHK-KO dan Nota Angkutan Kayu.

“Asal usul kayu tidak sesuai dengan dokumen, memeriksa 22 orang saksi, dan menetapkan Saudara S (Soesanto) mewakili CV. RGI sebagai Tersangka, dan juga CV. RGI sendiri sebagai Korporasinya,” tandas Dirtipidter Bareskrim Polri.

Sedangkan terhadap barang bukti kayu olahan, penyidik telah dimintakan Ahli pengujian dan pengukuran kayu olahan untuk memastikan volume dan jenis kayu yang saat ini tersimpan di Gudang Industri CV. SMA. Barang bukti Kayu olahan dari Kabupaten Ketapang yang sebelumnya di Ekspor ke negara Eropa tersebut, akan terus dikembangkan oleh pihak penyidik Dittipidter Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Volume kayu seluruhnya: 100,5436 meter kubik kita nyatakan sebagai barang bukti sementara dan akan berkembang, masih ada sekitar 1.000 lebih kubik yang masih dalam proses pengusulan untuk dihitung dan dilakukan pengecekan pemeriksaan oleh Ahlinya, jenis kayu Bengkirai, Kapur, Meranti, Keruing,” jelasnya

Atas perbuatannya, Tersangka S (Soesanto) dikenakan Pasal 88 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana dengan paling sedikit Rp5.000.000,000,- dan paling banyak Rp15.000.000.000,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum dilaksanakan Konferensi Pers, Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Petit Wijaya, S.IK., MM, melakukan peninjauan langsung barang bukti kayu olahan tersebut. (Adrian318/budi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1

MEDIA INDONESIA NEWS