bendera

Kamis, 03 September 2026    03:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jampidum Beberkan Pertimbangan Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs


Tb/01,    19 Januari 2023,    20:51 WIB

Jampidum Beberkan Pertimbangan Hukum Terhadap Ferdy Sambo Cs
Foto dok Puspenkum Kejagung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan, berbagai pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan surat tuntutan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai prosedur.


Hal ini diungkapkan untuk mencermati pemberitaan diberbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang dimasyarakat terkait tuntutan terhadap 5 orang terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Adapun pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan, sebagai berikut:

  • Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.


• Bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. 

"Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Fadil dalam keterangan persnya, Kamis (19/1).

• Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga Terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. 

Sementara Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.

• Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader). 

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud," bebernya.

• Selanjutnya, bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

• Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum. 

"Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama," kata Fadil.

• Kemudian, Bahwa proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. 

"Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS