bendera

Kamis, 09 Juli 2026    04:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Pangkep Hentikan Perkara Ancaman Kekerasan Melalui RJ


Tb/01,    13 September 2023,    20:27 WIB

Kejari Pangkep Hentikan Perkara Ancaman Kekerasan Melalui RJ
Foto dok: Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) memberikan Restorative Justice (RJ) kepada pelaku pengancaman dengan cara kekerasan, yakni tersangka H.


Tersangka H dan saksi korban I sepakat berdamai dan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke meja persidangan.

Kesepakatan damai itu dilakukan selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Kepada saksi korban, tersangka H meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Iapun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto menjelaskan, penghentian penuntutan itu dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

"Syarat untuk dilakukan RJ sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Toto dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

"Salah satu syarat itu adalah, bahwa tersangka H mempunyai dua orang anak perempuan yang masih kecil. Dan dia juga sebagai tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses mediasi/perdamaian itu dilakukan di Kantor Kejari Pangkep pada Senin 28/8/2023.

Mediasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyidik dan saksi Korban serta Tersangka beserta keluarganya.

Toto mengaku pihaknya juga telah melakukan ekspose restorative justice dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum yang disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Direktur Tindak Pidana Oharda.

"Dari hasil ekspose itu tersangka H akhirnya disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan persyaratan," ujarnya.

Seperti diketahui, duduk perkara dimaksud terjadi pada hari Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bambu, Mappasaile, Pangkep.

Saat itu tersangka H melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap saksi korban I sambil memegang sebilah badik. Kepadanya tersangka H mengatakan "kau mentongmi yang selalu ajar-ajari istriku jalan keluar".

Diduga panik saksi korbanpun jatuh pingsan lantaran rambutnya ditarik oleh tersangka H. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS