bendera

Kamis, 03 September 2026    07:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Pangkep Hentikan Perkara Ancaman Kekerasan Melalui RJ


Tb/01,    13 September 2023,    20:27 WIB

Kejari Pangkep Hentikan Perkara Ancaman Kekerasan Melalui RJ
Foto dok: Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) memberikan Restorative Justice (RJ) kepada pelaku pengancaman dengan cara kekerasan, yakni tersangka H.


Tersangka H dan saksi korban I sepakat berdamai dan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke meja persidangan.

Kesepakatan damai itu dilakukan selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Kepada saksi korban, tersangka H meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Iapun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto menjelaskan, penghentian penuntutan itu dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

"Syarat untuk dilakukan RJ sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Toto dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

"Salah satu syarat itu adalah, bahwa tersangka H mempunyai dua orang anak perempuan yang masih kecil. Dan dia juga sebagai tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses mediasi/perdamaian itu dilakukan di Kantor Kejari Pangkep pada Senin 28/8/2023.

Mediasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyidik dan saksi Korban serta Tersangka beserta keluarganya.

Toto mengaku pihaknya juga telah melakukan ekspose restorative justice dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum yang disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Direktur Tindak Pidana Oharda.

"Dari hasil ekspose itu tersangka H akhirnya disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan persyaratan," ujarnya.

Seperti diketahui, duduk perkara dimaksud terjadi pada hari Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bambu, Mappasaile, Pangkep.

Saat itu tersangka H melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap saksi korban I sambil memegang sebilah badik. Kepadanya tersangka H mengatakan "kau mentongmi yang selalu ajar-ajari istriku jalan keluar".

Diduga panik saksi korbanpun jatuh pingsan lantaran rambutnya ditarik oleh tersangka H. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS