bendera

Jumat, 24 April 2026    18:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Pangkep Hentikan Perkara Ancaman Kekerasan Melalui RJ


Tb/01,    13 September 2023,    20:27 WIB

Kejari Pangkep Hentikan Perkara Ancaman Kekerasan Melalui RJ
Foto dok: Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) memberikan Restorative Justice (RJ) kepada pelaku pengancaman dengan cara kekerasan, yakni tersangka H.


Tersangka H dan saksi korban I sepakat berdamai dan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke meja persidangan.

Kesepakatan damai itu dilakukan selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Kepada saksi korban, tersangka H meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Iapun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto menjelaskan, penghentian penuntutan itu dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

"Syarat untuk dilakukan RJ sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Toto dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

"Salah satu syarat itu adalah, bahwa tersangka H mempunyai dua orang anak perempuan yang masih kecil. Dan dia juga sebagai tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses mediasi/perdamaian itu dilakukan di Kantor Kejari Pangkep pada Senin 28/8/2023.

Mediasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyidik dan saksi Korban serta Tersangka beserta keluarganya.

Toto mengaku pihaknya juga telah melakukan ekspose restorative justice dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum yang disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Direktur Tindak Pidana Oharda.

"Dari hasil ekspose itu tersangka H akhirnya disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan persyaratan," ujarnya.

Seperti diketahui, duduk perkara dimaksud terjadi pada hari Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bambu, Mappasaile, Pangkep.

Saat itu tersangka H melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap saksi korban I sambil memegang sebilah badik. Kepadanya tersangka H mengatakan "kau mentongmi yang selalu ajar-ajari istriku jalan keluar".

Diduga panik saksi korbanpun jatuh pingsan lantaran rambutnya ditarik oleh tersangka H. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS