Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Serang-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo Adi Usaha dengan perkara nomor nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg, Rabu (7/2).
Kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan, mengatakan, bahwa dalam sidang kedua tersebut agendanya masih pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak, namun tidak dihadiri oleh turut tergugat I sampai VII maupun kuasanya, sehingga sidang ditunda dan diagendakan kembali pemanggilan kepada turut tergugat I sampai VII
“Turut tergugat diagendakan kembali oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang berikutnya yaitu pada tanggal 21 Februari 2024, atau 2 Minggu setelah agenda sidang ini” ujar Herman kepada awak media.
Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa apabila turut tergugat tidak hadir kembali sebagaimana yang telah dijadwalkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi.
“jika mereka (turut tergugat) tidak hadir kembali maka, majelis hakim akan melanjutkan siding dengan agenda mediasi” ujarnya.
Dikabarkan ahli waris mengugat PT Sulfindo Adi Usaha dan turut tergugat Pemerintah Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat kepala wilayah kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel, dan Kepala Desa Mangunreja serta Desa Kedungsoka atas dugaan penyerobotan tanah ke PN Serang.
PT Sulfindo Adiusaha diduga telah menggunakan tanah adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa seijin dan sepengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah Adat tersebut.
Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut hak atas tanah adat berdasarkan Girik Persil seluas 2.690 M2 yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang. (BN)