bendera

Selasa, 19 Mei 2026    01:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam


Agn,    06 Maret 2026,    00:09 WIB

ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam
Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang terkait penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/3).


ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyebut keyakinan tersebut diperoleh berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang terungkap selama persidangan, termasuk kesesuaian antara barang bukti dan alat bukti lain yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton, yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di wilayah Indonesia.


Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Berdasarkan fakta persidangan, Fandi diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu dengan berat hampir dua ton bersama terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena jumlah narkotika yang disita dalam jaringan tersebut mencapai hampir dua ton, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan kasus narkotika skala besar di wilayah perairan Kepulauan Riau. (agn)


banner
NASIONAL
img
Senin, 18 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat
img
Minggu, 17 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu
img
Minggu, 17 Mei 2026
Jatim - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
img
Jumat, 15 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kekeliruan dalam proses
img
Jumat, 15 Mei 2026
Semarang-Mediaindonesianews.com: Nusron Wahid menegaskan pentingnya disiplin, pembagian tugas yang jelas, serta tata kelola organisasi yang baik sebagai fondasi utama mewujudkan good governance. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara
img
Jumat, 15 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto didampingi Kepala Staf Angkatan Darat

MEDIA INDONESIA NEWS