Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Suwung, Denpasar.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.14/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada 16 Maret 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada Januari 2025 dan hasil gelar perkara pada 13 Maret 2026. Dalam proses tersebut, I Made Teja diduga lalai dalam pengelolaan sampah sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Peristiwa yang diselidiki terjadi di TPA Suwung, tepatnya di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kelalaian yang menyebabkan pelanggaran baku mutu lingkungan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media sosial.
“Berdasarkan surat yang beredar, memang benar itu penetapan tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami masih mendalami perkembangan kasus ini,” ujarnya, Selasa (17/3).
Ia menambahkan, sebelumnya penanganan perkara lebih mengarah pada sanksi administratif. Oleh karena itu, pihaknya masih mempertanyakan alasan peningkatan perkara ke ranah pidana.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali disebut masih melakukan konsolidasi internal bersama Wayan Koster untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini juga menyoroti persoalan pengelolaan air lindi di TPA Suwung, yakni limbah cair hasil akumulasi air hujan pada timbunan sampah yang diduga menjadi salah satu sumber pencemaran.
Di sisi lain, Ketua Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, menilai persoalan di TPA Suwung tidak lepas dari sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode penumpukan terbuka atau open dumping.
“Selama ini tidak ada pemrosesan yang memadai, hanya ditumpuk. Ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa rencana penutupan TPA Suwung harus disertai solusi konkret, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada I Made Teja terkait penetapan dirinya sebagai tersangka belum mendapatkan respons. (JroBudi)