bendera

Jumat, 03 April 2026    03:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Mantan Kadis KLH Bali Jadi Tersangka Pencemaran TPA Suwung


JroBudi,    18 Maret 2026,    00:18 WIB

Mantan Kadis KLH Bali Jadi Tersangka Pencemaran TPA Suwung
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com:  Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Suwung, Denpasar.


Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.14/PPNS/GKMB/III/2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada 16 Maret 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada Januari 2025 dan hasil gelar perkara pada 13 Maret 2026. Dalam proses tersebut, I Made Teja diduga lalai dalam pengelolaan sampah sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Peristiwa yang diselidiki terjadi di TPA Suwung, tepatnya di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kelalaian yang menyebabkan pelanggaran baku mutu lingkungan.


Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media sosial.

“Berdasarkan surat yang beredar, memang benar itu penetapan tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami masih mendalami perkembangan kasus ini,” ujarnya, Selasa (17/3).

Ia menambahkan, sebelumnya penanganan perkara lebih mengarah pada sanksi administratif. Oleh karena itu, pihaknya masih mempertanyakan alasan peningkatan perkara ke ranah pidana.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali disebut masih melakukan konsolidasi internal bersama Wayan Koster untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini juga menyoroti persoalan pengelolaan air lindi di TPA Suwung, yakni limbah cair hasil akumulasi air hujan pada timbunan sampah yang diduga menjadi salah satu sumber pencemaran.

Di sisi lain, Ketua Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, menilai persoalan di TPA Suwung tidak lepas dari sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode penumpukan terbuka atau open dumping.

“Selama ini tidak ada pemrosesan yang memadai, hanya ditumpuk. Ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa rencana penutupan TPA Suwung harus disertai solusi konkret, termasuk penerapan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada I Made Teja terkait penetapan dirinya sebagai tersangka belum mendapatkan respons. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS