Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Penanganan laporan dugaan penjualan hasil pertanian yang belum dibayarkan senilai Rp120 juta menuai sorotan. Seorang warga Kecamatan Lalan, Banyuasin, Chandra, mendesak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera bertindak tegas atas laporannya yang dinilai berjalan lamban.
Laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/1535/XI/2025/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 3 November 2025. Hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini bermula saat Chandra mengirimkan 20 ton jagung biji kering ke gudang milik CV Pulau Mandiri Jaya Farm di Jalan Palembang–Betung KM 13, Banyuasin, pada Senin (3/11/2025). Jagung tersebut diangkut menggunakan dua truk dan telah melalui proses penimbangan serta pembongkaran oleh petugas gudang.
Namun, setelah seluruh proses selesai, Chandra mengaku tidak menerima pembayaran atas hasil penjualan tersebut. Ia juga menyebut sempat dilarang masuk ke area perusahaan saat mencoba menanyakan haknya.
“Saya disuruh menunggu di luar pagar yang dikunci dari dalam. Tidak ada kejelasan soal pembayaran,” ujar Chandra, Rabu (25/3).
Beberapa jam kemudian, lanjutnya, seorang perwakilan perusahaan yang mengaku bernama Jansen menyampaikan bahwa pembayaran jagung tersebut telah dilakukan kepada pihak lain bernama Pipit. Pernyataan itu langsung dibantah Chandra.
“Saya tidak mengenal Pipit. Saya menjual langsung ke perusahaan, seharusnya dibayar ke saya,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Chandra melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Namun, ia menyayangkan proses penanganan yang dinilai belum menunjukkan progres berarti meski laporan telah berjalan hampir empat bulan.
Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian hukum serta melindungi haknya sebagai pihak yang dirugikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumsel maupun CV Pulau Mandiri Jaya Farm belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Hadi)