bendera

Rabu, 08 Juli 2026    09:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan


Lian,    17 Februari 2021,    01:00 WIB

Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan
Praicy T. Tewu SH (Wadir LBH LKRA) PA

Jakarta-mediaindonesianews.com: Masih banyaknya perempuan yang belum “melek” (sadar)  hukum dalam mencari keadilan dan tidak sadar akan hak konstitusionalnya sebagai WNI menjadikan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Keadilan Rakyat (LBH LKRA) mengadakan webminar dengan tema “Perempuan Dalam KBBI, Ada Yang Salah?”.beberapa waktu lalu.


Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan

“Hal krusialnya adalah, banyak korban yang takut melapor, malas melapor, sehingga menjadi tugas tersendiri bagi kami LBH LKRA untuk menjelaskan, bahwa itu adalah hak korban untuk melaporkan dan mencari keadilan,” ujar  Wakil Direktur bidang Perempuan dan Anak LBH LKRA, Praicy  T. Tewu, SH kepada mediaindonesianews.com, Senin (16/2) .

Prancy menjelaskan bahwa, hak perempuan di Indonesia sama dengan hak Konstitusi WNI yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (I) dan menekan agar menganti penjelasan kata Perempuan di KBBI, agar kedepannya perspektif masyarakat terhadap perempuan tidak diskriminatif, sehingga harkat dan  martabat perempuan di Indonesia lebih di hormati.

“KBBI adalah tempat orang mencara definisi sebuah kata, lalu apabila kata perempuan itu konotasinya negatif, artinya kata perempuan disosialisasikan secara formal untuk hal-hal yang negative,” pintanya.


Menurut Praicy, ada juga yang mempertanyakan “Apakah tulisan di KBBI mengenai perempuan itu salah?”, jelas salah, kata perempuan disosialisasikan secara formal dengan kata-kata yang kurang beradab, sedangkan sejarah mengukir banyak perempuan Indonesia, tidak hanya menjadi Presiden, bahkan Pahlawan.

“Artinya, pemikiran maju ini sudah ada sejak dulu kala. bahwa perempuan bukan hanya alat untuk melahirkan dan menyusui saja, akan tetapi  bisa berpikir, bisa berperang, dan bisa berkorban.” katanya

Dalam webinar tersebut dihadiri Mbak Putri, aktivis perempuan dan juga mewakili Rumah Perempuan dan Anak Kalimantan Barat dan memang telah memperjuangkan hak perempuan sejak lama, juga membuat buku-buku yang memberikan perspektif yang baik terhadap perempuan.

“kemarin Mbak Putri dalam webinar mengedukasi kita “makna” dari kata Perempuan,” pungkas perempuan yang sedang ambil kelas Pascasarjana di UKI, prodinya Hukum Perdata. (liaN)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS