bendera

Senin, 20 April 2026    12:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Melanggar Perundang-undangan PT BMB Dibubarkan


Ips,    11 Juni 2021,    20:48 WIB

Melanggar Perundang-undangan PT BMB Dibubarkan
Sidang Online

Jakarta-mediaindonesisnews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas pembubaran perseroan terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT BMB), Selasa (08/6).

"Permohonan dengan Nomor: 066/Pdt.P/2021 tentang Pembubaran Perseroan Terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan, disamping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan" ujar kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting.

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan JPN bahwa  PT. Bedjoe Makmur Bersama telah melanggar peraturan Perundang-undangan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 43/Pid.Sus/2017/PT.DKI tanggal 16 Maret 2017 yang telah incracht dan berdasarkan bukti yang diajukan JPN dalam persidangan Perusahaan tersebut diketahui tidak beroperasi lagi dan melanggar kepentingan umum, Oleh karena itu Hakim PN Jakpus mengabulkan Permohonan JPN yang pada pokoknya, Pertama, Menetapkan perbuatan PT. Bedjoe Makmur Bersama melanggar kepentingan umum dan / atau melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kedua, Menetapkan Pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama. Ketiga, Menetapkan likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap
PT. Bedjoe Makmur Bersama. Keempat, Menetapkan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT. Bedjoe Makmur Bersama" jelasnya.

Kelima, Memerintahkan Termohon, Turut Termohon I, II, III, dan IV tunduk dan mematuhi penetapan.

"Keenam, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan Penetapan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum Jalan Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan" Pungkasnya. (Ips)




banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS