bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    13:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Melanggar Perundang-undangan PT BMB Dibubarkan


Ips,    11 Juni 2021,    20:48 WIB

Melanggar Perundang-undangan PT BMB Dibubarkan
Sidang Online

Jakarta-mediaindonesisnews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas pembubaran perseroan terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT BMB), Selasa (08/6).

"Permohonan dengan Nomor: 066/Pdt.P/2021 tentang Pembubaran Perseroan Terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan, disamping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan" ujar kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting.

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan JPN bahwa  PT. Bedjoe Makmur Bersama telah melanggar peraturan Perundang-undangan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 43/Pid.Sus/2017/PT.DKI tanggal 16 Maret 2017 yang telah incracht dan berdasarkan bukti yang diajukan JPN dalam persidangan Perusahaan tersebut diketahui tidak beroperasi lagi dan melanggar kepentingan umum, Oleh karena itu Hakim PN Jakpus mengabulkan Permohonan JPN yang pada pokoknya, Pertama, Menetapkan perbuatan PT. Bedjoe Makmur Bersama melanggar kepentingan umum dan / atau melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kedua, Menetapkan Pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama. Ketiga, Menetapkan likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap
PT. Bedjoe Makmur Bersama. Keempat, Menetapkan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT. Bedjoe Makmur Bersama" jelasnya.

Kelima, Memerintahkan Termohon, Turut Termohon I, II, III, dan IV tunduk dan mematuhi penetapan.

"Keenam, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan Penetapan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum Jalan Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan" Pungkasnya. (Ips)




banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS