bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    13:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penipuan Ratusan Milyar herry Beng Di Tuntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU


Benz,    29 Juni 2021,    00:56 WIB

Penipuan Ratusan Milyar herry Beng Di Tuntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Jakarta - mediaindinesinews.com: Terdakwa Herry Beng Koestanto dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 4 Tahun, terkait kasus penipuan yang mana mengakibatkan kerugian korban hingga USD 35 Juta (atau kurang lebih 500 milyar).

Sidang agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya, Lusiana dan Priyo W, dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (28/6/2021).

Menurut penjelasan Jaksa Penuntut Umum ,”terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.” Hal yang memberatkan kerugian korban sangat besar, oleh karena itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Tegas JPU Priyo

Di mana dalam tuntutanya,”Terdakwa Herry Beng Koestanto (47) pemilik Permata Energy Resources Group, terbukti melakukan penipuan kepada korban Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012.

Sedangkan terdakwa juga cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan, lanjut JPU, terdakwa pada tahun 2016 pernah dihukum oleh Mahkamah Agung karena kasus penipuan penggelapan sebesar 53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum).

Perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.

Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair sebelumnya, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.

Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau 500 miliar.

Bahkan, jelas JPU, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri karena memiliki aset dan properti termasuk di negara Singapura.

Untuk itu perbuatan terdakwa Herry Beng Koestanto terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni penipuan. tandasnya.

Sidang virtual dan terbuka untuk umum akan dilanjutkan pada Senin, 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Benz)




banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS