bendera

Rabu, 08 Juli 2026    12:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penipuan Ratusan Milyar herry Beng Di Tuntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU


Benz,    29 Juni 2021,    00:56 WIB

Penipuan Ratusan Milyar herry Beng Di Tuntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Jakarta - mediaindinesinews.com: Terdakwa Herry Beng Koestanto dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 4 Tahun, terkait kasus penipuan yang mana mengakibatkan kerugian korban hingga USD 35 Juta (atau kurang lebih 500 milyar).

Sidang agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya, Lusiana dan Priyo W, dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (28/6/2021).

Menurut penjelasan Jaksa Penuntut Umum ,”terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.” Hal yang memberatkan kerugian korban sangat besar, oleh karena itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Tegas JPU Priyo

Di mana dalam tuntutanya,”Terdakwa Herry Beng Koestanto (47) pemilik Permata Energy Resources Group, terbukti melakukan penipuan kepada korban Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012.

Sedangkan terdakwa juga cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan, lanjut JPU, terdakwa pada tahun 2016 pernah dihukum oleh Mahkamah Agung karena kasus penipuan penggelapan sebesar 53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum).

Perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.

Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair sebelumnya, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.

Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau 500 miliar.

Bahkan, jelas JPU, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri karena memiliki aset dan properti termasuk di negara Singapura.

Untuk itu perbuatan terdakwa Herry Beng Koestanto terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni penipuan. tandasnya.

Sidang virtual dan terbuka untuk umum akan dilanjutkan pada Senin, 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Benz)




banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS