Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-mediaindonesianews.com: Hanya lantaran hewan piaran berjenis anjing poodle buang kotoran didepan rumah, Pria ini tega aniaya tetangganya sendiri hingga tewas. Korban Agustanu Hamdani (59) sempat mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) namun nyawanya tidak tertolong.
Kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru blok cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakbar pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Cengkareng Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan akan kejadian tersebut.
“Ya benar kejadian tersebut terjadi diperumahan Duri Kosambi Baru blok cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat” ujarnya, Selasa (27/7).
Lebih lanjut Egman menjelaskan bahwa, kejadian naas tersebut terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB dimana saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya berjenis poodle di sekitar perumahan.
“Sesaat melewati rumah pelaku JA (47) yang merupakan tetangganya sendiri, hewan tersebut buang kotoran dan Pelaku menegur dan marah saat mengetahui hal tersebut” ucapnya.
Setelah ditegur pelaku kemudian anak korban mengadu ke ayahnya, mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku. Setiba dirumah pelaku antara pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan kegaduhan sehingga para tetangga (saksi) keluar rumah.
“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban” Tuturnya.
Usai kejadian tersebut kemudian korban langsung dilarikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lalu anak korban kemudian melaporkannya kepolsek Cengkareng.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan para saksi.
“Tak butuh waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya dan saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 Kuhpidana.” pungkasnya (lian)