bendera

Rabu, 08 Juli 2026    13:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Gara-Gara Hewan Piaran Buang Kotoran Nyawa Melayang


Lian,    28 Juli 2021,    01:51 WIB

Gara-Gara Hewan Piaran Buang Kotoran Nyawa Melayang
Gara-Gara Hewan Piaran Buang Kotoran Nyawa Melayang

Jakarta-mediaindonesianews.com: Hanya lantaran hewan piaran berjenis anjing poodle buang kotoran didepan rumah, Pria ini tega aniaya tetangganya sendiri hingga tewas. Korban Agustanu Hamdani (59) sempat mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan Jakarta Barat (Jakbar) namun nyawanya tidak tertolong.


Kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru blok cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakbar pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan akan kejadian tersebut.

“Ya benar kejadian tersebut terjadi diperumahan Duri Kosambi Baru blok cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat” ujarnya, Selasa (27/7).


Lebih lanjut Egman menjelaskan bahwa, kejadian naas tersebut terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB dimana saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya berjenis poodle di sekitar perumahan.

“Sesaat melewati rumah pelaku JA (47) yang merupakan tetangganya sendiri, hewan tersebut buang kotoran dan Pelaku menegur dan marah saat mengetahui hal tersebut” ucapnya.

Setelah ditegur pelaku kemudian anak korban mengadu ke ayahnya, mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku. Setiba dirumah pelaku antara pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan kegaduhan sehingga para tetangga (saksi) keluar rumah.

“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban” Tuturnya.

Usai kejadian tersebut kemudian korban langsung dilarikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lalu anak korban kemudian melaporkannya kepolsek Cengkareng.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan para saksi.

“Tak butuh waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya dan saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 Kuhpidana.” pungkasnya (lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS