bendera

Jumat, 24 April 2026    15:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4


Tim Red,    05 Agustus 2021,    10:25 WIB

Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4
Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4

Jakarta-mediaindonesianews.com: Kejaksaan selaku eksekutor belum juga mengeksekusi terpidana penipuan Robianto Idup. Padahal putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan  tetap (inkrach) sejak akhir tahun lalu. Hal iti dikarenakan stuasi pandemi Covid- 19, dan rencananya Eksekisi akan dilakukam setelah PPKM Lebel 4.


Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana menjelaskan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Robianto Idup yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Perkara tersebut saat ini ditangani Kejati DKI Jakarta. Silakan tannya kepada Aspidum, karena mereka yang mengetahui permasalahannya,” ujar Jampidum, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (4/8).

Terkait hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna saat dikonfirmasi menyatakan eksekusi terhadap terpidana, Robianto Idup, pihaknya akan mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).


“Soal itu nanti, saya ingatkan Kejari Jaksel, karena Kejari Jaksel sebagai eksekutor pelaksana putusan Pengadilan, mereka yang mempunyai otoritasnya,” ujarnya.

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung Madyo pihaknya akan melaksanakan putusan Pengadilan apabila selesainya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami masih sibuk melaksanakan perintah Jaksa Agung mengenai PPKM. Nanti setelah PPKM selesai pasti kami akan eksekusi,” ujarnya kala itu, melalui sambungan telepon selullarnya kepada wartawan, pada Rabu (29/7).

Seperti diketahui, pada saat persidangan di PN Jaksel kala itu, Jaksa Marly Sihombing dari Kejati DKI dan Jaksa Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan menuntut terdakwa Robianto Idup selama 3 tahun dan 6 bulan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai perbuatan terdakwa bukanlah pidana melainkan perdata yang kemudian memutus onslag van recht vervolging atau melepaskan terdakwa.

Tak terima dengan putusan Majelis Hakim, Jaksa mengajukan permohonan kasasi ke MA dan selanjutnya hakim MA menghukum Robianto Idup selama 18 bulan penjara.

Kronologis

Kasus ini bermula sejak adanya kerja sama antara Robianto Idup selaku Komisaris PT. DBG dalam usaha pertambangan batubara dengan Herman Tandrin Dirut PT. GPE pada pertengahan tahun 2011.

Dimana PT. GPE yang memiliki peralatan lengkap diperjanjikan mengerjakan penambangan batubara diwilayah izin pertambangan PT. DBG di Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

PT. GPE pun melakukan mobilisasi unit, land clearing dan pekerjaan overburden sesuai yang diperjanjikan sampai Agustus 2011. Kemudian dilanjutkan penggalian batubara September 2011. Namun PT. DBG tidak kunjung melakukan pembayaran atas kerja PT. GPE hingga mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan penambangan.

Selanjutnya, Robianto Idup yang sebelumnya sudah saling kenal meyakinkan Herman Tandrin bahwa dirinya bukanlah tipe orang tak konsisten membayar hutang. Tersangka meminta diteruskan pekerjaan selanjutnya karena akan dibayar sekaligus dengan bayaran yang telah dilaksanakan maupun yang dikerjakan selanjutnya.

PT. GPE pun melakukan eksplorasi penambangan batubara hingga menghasilkan sebanyak 223.613 MT atau senilai Rp71.061.686.405 untuk PT. DBG. Namun, pihak PT. DBG yang diwakili Robianto Idup tak kunjung membayar PT. GPE yang ditaksir mencapai Rp72 miliar lebih.

Berbagai upaya dilakukan Herman Tandrin tak dihiraukan Robianto Idup hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (*)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS