bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    13:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4


Tim Red,    05 Agustus 2021,    10:25 WIB

Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4
Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4

Jakarta-mediaindonesianews.com: Kejaksaan selaku eksekutor belum juga mengeksekusi terpidana penipuan Robianto Idup. Padahal putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan  tetap (inkrach) sejak akhir tahun lalu. Hal iti dikarenakan stuasi pandemi Covid- 19, dan rencananya Eksekisi akan dilakukam setelah PPKM Lebel 4.


Jaksa Akan Eksekusi Robianto Idup Setelah PPKM Level 4

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana menjelaskan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Robianto Idup yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Perkara tersebut saat ini ditangani Kejati DKI Jakarta. Silakan tannya kepada Aspidum, karena mereka yang mengetahui permasalahannya,” ujar Jampidum, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (4/8).

Terkait hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna saat dikonfirmasi menyatakan eksekusi terhadap terpidana, Robianto Idup, pihaknya akan mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).


“Soal itu nanti, saya ingatkan Kejari Jaksel, karena Kejari Jaksel sebagai eksekutor pelaksana putusan Pengadilan, mereka yang mempunyai otoritasnya,” ujarnya.

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung Madyo pihaknya akan melaksanakan putusan Pengadilan apabila selesainya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami masih sibuk melaksanakan perintah Jaksa Agung mengenai PPKM. Nanti setelah PPKM selesai pasti kami akan eksekusi,” ujarnya kala itu, melalui sambungan telepon selullarnya kepada wartawan, pada Rabu (29/7).

Seperti diketahui, pada saat persidangan di PN Jaksel kala itu, Jaksa Marly Sihombing dari Kejati DKI dan Jaksa Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan menuntut terdakwa Robianto Idup selama 3 tahun dan 6 bulan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai perbuatan terdakwa bukanlah pidana melainkan perdata yang kemudian memutus onslag van recht vervolging atau melepaskan terdakwa.

Tak terima dengan putusan Majelis Hakim, Jaksa mengajukan permohonan kasasi ke MA dan selanjutnya hakim MA menghukum Robianto Idup selama 18 bulan penjara.

Kronologis

Kasus ini bermula sejak adanya kerja sama antara Robianto Idup selaku Komisaris PT. DBG dalam usaha pertambangan batubara dengan Herman Tandrin Dirut PT. GPE pada pertengahan tahun 2011.

Dimana PT. GPE yang memiliki peralatan lengkap diperjanjikan mengerjakan penambangan batubara diwilayah izin pertambangan PT. DBG di Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

PT. GPE pun melakukan mobilisasi unit, land clearing dan pekerjaan overburden sesuai yang diperjanjikan sampai Agustus 2011. Kemudian dilanjutkan penggalian batubara September 2011. Namun PT. DBG tidak kunjung melakukan pembayaran atas kerja PT. GPE hingga mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan penambangan.

Selanjutnya, Robianto Idup yang sebelumnya sudah saling kenal meyakinkan Herman Tandrin bahwa dirinya bukanlah tipe orang tak konsisten membayar hutang. Tersangka meminta diteruskan pekerjaan selanjutnya karena akan dibayar sekaligus dengan bayaran yang telah dilaksanakan maupun yang dikerjakan selanjutnya.

PT. GPE pun melakukan eksplorasi penambangan batubara hingga menghasilkan sebanyak 223.613 MT atau senilai Rp71.061.686.405 untuk PT. DBG. Namun, pihak PT. DBG yang diwakili Robianto Idup tak kunjung membayar PT. GPE yang ditaksir mencapai Rp72 miliar lebih.

Berbagai upaya dilakukan Herman Tandrin tak dihiraukan Robianto Idup hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (*)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS