bendera

Jumat, 24 April 2026    15:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Nasabah PT JAB Keluhkan Pelayanan Bappebti


Tim Red,    02 Oktober 2021,    22:52 WIB

Nasabah PT JAB Keluhkan Pelayanan Bappebti
Bappebti (istimewa)

Jakarta-mediaindonesianews: Nasabah PT. Jalatama Artha Berjangka (PT JAB) mengeluhkan tersendatnya pembayaran ganti rugi atas dugaan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi, meski semua prosedur yang ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah ditempuh, namun pencairan dana kompensasi yang menjadi hak nasabah belum juga ada realisasi.


Jerema Diapari Siregar, salah satu nasabah mengaku dirugikan dan meminta PT. JAB mengganti kerugian sebelum dinyatakan loss sesuai data transaksi yang ada, yakni, sebesar 240.410 x 11.800 (Kurs dollar saat itu).

“totalnya Rp 2.846.838.000,- nilai itu berikut modal investasi” akunya, Rabu (29/09)

Menurut Jerema, ia merasa dirugikan oleh PT JAB, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures. Awalnya, Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya, atas iming-iming tersebut dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014.


“Selama transaksi berjalan saya tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan” ujarnya.

Jerema berharap dana kompensasi segera dikembalikan, berbagai upaya ia lakukan dan kali ini ada gambaran, pasalnya melalui surat Kementerian Perdagangan, dalam hal ini dari Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, tertanggal 2 Juli 2021 mengarahkan agar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist, SH., MH untuk menyeselesaikan persoalan ini.

Ketika pihak Bappebti dikonfirmasikan media, terkait keluhan nasabah atas nama Jerema, salah seorang pegawai mengatakan bahwa sudah disposisikan.

“namun mengingat masih situasi PPKM sehingga nanti diinfokan kembali,” ucap salah seorang petugas Bappebti yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasikan melalui sambungan sululler, Candra salah seorang pegawai Bappebti menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memanggil pengurus yang baru, namun mereka menunjukan ada semacam surat penjanjian dengan nasabah, jika menyangkut hal-hal yang terjadi, pengurus saat itu yang bertanggung jawab.

“Jadi, pihak Bappebti masih mencari pengurus lama untuk diminta keterangannya, setelah semua selesai baru bisa menerangkan dan membuat keputusan selanjutnya, kerena itu merupakan kewenangan kami,” jelasnya. ***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS