bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    15:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa


Tim Red,    28 Desember 2021,    18:19 WIB

Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa
Sidang Online

Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus tindak pidana penipuan dan atau pengelapan atas terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, SH.,MH.

"Agenda sidang hari ini berdasarkan penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 adalah pemeriksaan Terdakwa" ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suryantha, Selasa (28/12).

Menurut Putu, berdasarkan keterangan terdakwa dalam pemeriksaan menyampaikan pada intinya terdakwa merupakan lulusan S1 Kedokteran dan S2 Hukum serta bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa.

"Terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai Kejaksaan hanya untuk surat jalan saat diberlakukannya PPKM namun terdakwa mengelak menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata."Katanya.

Dari keterangan terdakwa tetap bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai Jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.

"Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan" pungkasnya

Seperti diketahui kejadian tersebut berawal saat korban Liana Rosita Irwawan sedang ada masalah hukum. Korban bertemu dengan saksi MS yang saat itu mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya. 

Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar. 

"Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rfj)


Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa


Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS