bendera

Rabu, 02 September 2026    21:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa


Tim Red,    28 Desember 2021,    18:19 WIB

Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa
Sidang Online

Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus tindak pidana penipuan dan atau pengelapan atas terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, SH.,MH.

"Agenda sidang hari ini berdasarkan penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 adalah pemeriksaan Terdakwa" ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suryantha, Selasa (28/12).

Menurut Putu, berdasarkan keterangan terdakwa dalam pemeriksaan menyampaikan pada intinya terdakwa merupakan lulusan S1 Kedokteran dan S2 Hukum serta bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa.

"Terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai Kejaksaan hanya untuk surat jalan saat diberlakukannya PPKM namun terdakwa mengelak menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata."Katanya.

Dari keterangan terdakwa tetap bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai Jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.

"Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan" pungkasnya

Seperti diketahui kejadian tersebut berawal saat korban Liana Rosita Irwawan sedang ada masalah hukum. Korban bertemu dengan saksi MS yang saat itu mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu persoalan yang sedang dialaminya. 

Singkat cerita, korban pun bertemu dengan terdakwa di hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA di Resto Bras di Jalan Moh. Yamin Renon, Denpasar. 

"Ditempat ini korban menceritakan persoalan hukum yang dialaminya kepada terdakwa. Saat itu pula, terdakwa meyakinkan kepada korban bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya mengaku sebagai jaksa, terdakwa juga mengatakan mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban dan meyakinkan bahwa dengan membawa dokumen yang ada ke BPN dan Pengadilan korban bisa mendapatkan aset miliknya. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rfj)


Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa


Sidang Lanjutan, Dr. Setiadjie Bantah Ngaku Jaksa


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang

MEDIA INDONESIA NEWS