bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    17:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Rp 367 Juta, Masyarakat Desak Likui Mundur dari Kades Dangkan Kota


(Bd),    13 Juli 2022,    13:07 WIB

Diduga Korupsi Rp 367 Juta, Masyarakat Desak Likui Mundur dari Kades Dangkan Kota
Foto: ilustrasi

KALBAR- Mediaindonesianews.com- Masyarakat mendesak Likui mundur dari jabatannya sebagai Kepada Desa (Kades) Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 7 Juni 2022.


Diduga Korupsi Rp 367 Juta, Masyarakat Desak Likui Mundur dari Kades Dangkan Kota

Desakan Masyarakat yang minta Likui mundur dari Kepada Desa (Kades) Dangkan Kota tersebut terkait Dana Desa yang diduga digunakan dan dikuasainya secara pribadi sebesar Rp.367.344.000,-.

Menurut Masyarakat, penggelapan Dana Desa yang dilakukan oleh Likui selaku Kepada Desa itu sudah tidak bisa ditoleransi oleh masyarakat lagi. Sehingga Masyarakat setempat mendesak agar Likui sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada Masyarakat.

"Kami mendesak agar Likui mengundurkan diri dari Kepala Desa," kata Abang Mulyadi, Wakil Ketua BPD Dangkan Kota, kepada Wartawan mediaindonesianews. com Perwakilan Kalimantan Barat.


Lanjut Mulyadi menyampaikan, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Dangkan Kota itu sudah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor) dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) yang berlaku.

"Dia telah menggelapkan Dana Desa sebesar Rp.367.344.000,- dan itu telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, Masyarakat setempat merasa sangat kecewa, sehingga dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama, meminta dan mendesak Likui mundur dari jabatannya selaku Kepala Desa Dangkan Kota.

"Hasil kesepakatan bersama dan tuntutan Masyarakat sudah kita sampaikan kepada Pak Camat, bahkan pihak terkait tingkat Kabupaten sampai kepada Bupati," ujarnya.

Masyarakat berharap, agar Pemerintah juga taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengabaikan atas apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Dangkan Kota itu.

"Pemerintah juga harus mengambil sikap dan tindakan terhadap Kades Dangkan agar segera menonaktifkan Likui dari Jabatannya, agar persoalan serupa tidak terulang lagi, dan meminta pemerintah untuk segera menunjuk Plt Kades untuk mengisi kekosongan Jabatan tersebut," pungkasnya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. Sebagai informasi, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut, diduga kuat telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Selain diduga kuat melanggar UU Tipikor, pelaku bisa dikenakan hukuman dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara.

(Bd)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS