bendera

Jumat, 24 April 2026    19:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan


TB/ips,    19 Juli 2022,    19:35 WIB

Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Foto : Kajari Denpasar Yuliana Sagala

Denpasar-Mediaindonesianews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, berkas dua orang tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat serangan dinyatakan lengkap dan akan diserahkan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Berkasnya sudah lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU," kata Yuliana dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa 19/7.

Kedua tersangka berinisial IWJ dan NWSY merupakan pengurus Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 pada 6/6/2022 lalu.


Yuliana menjelaskan, usai menjalani pelimpahan tahap II para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan secara terpisah.

"IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, dan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar," katanya.

"Selanjutnya berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan," pungkas Yuliana.

Adapun dalam modusnya, Kedua tersangka membuat laporan fiktif dan tidak melakukan pembayaran bunga atau piutang pada kas sebagai pertanggung jawaban laba usaha.

Selain itu, keduanya pun membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, dengan tujuan menguntungkan terhadap diri sendiri.

Dalam perkara tersebut terdapat kerugian negara sekira Rp 3.749 miliar lebih.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan keduanya juga mendapat dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS