bendera

Rabu, 02 September 2026    23:14 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan


TB/ips,    19 Juli 2022,    19:35 WIB

Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Foto : Kajari Denpasar Yuliana Sagala

Denpasar-Mediaindonesianews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, berkas dua orang tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat serangan dinyatakan lengkap dan akan diserahkan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Berkasnya sudah lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU," kata Yuliana dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa 19/7.

Kedua tersangka berinisial IWJ dan NWSY merupakan pengurus Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 pada 6/6/2022 lalu.


Yuliana menjelaskan, usai menjalani pelimpahan tahap II para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan secara terpisah.

"IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, dan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar," katanya.

"Selanjutnya berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan," pungkas Yuliana.

Adapun dalam modusnya, Kedua tersangka membuat laporan fiktif dan tidak melakukan pembayaran bunga atau piutang pada kas sebagai pertanggung jawaban laba usaha.

Selain itu, keduanya pun membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, dengan tujuan menguntungkan terhadap diri sendiri.

Dalam perkara tersebut terdapat kerugian negara sekira Rp 3.749 miliar lebih.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan keduanya juga mendapat dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan

MEDIA INDONESIA NEWS