bendera

Rabu, 08 Juli 2026    17:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan


TB/ips,    19 Juli 2022,    19:35 WIB

Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Foto : Kajari Denpasar Yuliana Sagala

Denpasar-Mediaindonesianews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, berkas dua orang tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat serangan dinyatakan lengkap dan akan diserahkan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Berkasnya sudah lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU," kata Yuliana dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa 19/7.

Kedua tersangka berinisial IWJ dan NWSY merupakan pengurus Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 pada 6/6/2022 lalu.


Yuliana menjelaskan, usai menjalani pelimpahan tahap II para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan secara terpisah.

"IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, dan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar," katanya.

"Selanjutnya berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan," pungkas Yuliana.

Adapun dalam modusnya, Kedua tersangka membuat laporan fiktif dan tidak melakukan pembayaran bunga atau piutang pada kas sebagai pertanggung jawaban laba usaha.

Selain itu, keduanya pun membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, dengan tujuan menguntungkan terhadap diri sendiri.

Dalam perkara tersebut terdapat kerugian negara sekira Rp 3.749 miliar lebih.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan keduanya juga mendapat dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS