bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    17:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan


TB/ips,    19 Juli 2022,    19:35 WIB

Sudah P21, Kejari Denpasar Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Foto : Kajari Denpasar Yuliana Sagala

Denpasar-Mediaindonesianews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, berkas dua orang tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat serangan dinyatakan lengkap dan akan diserahkan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Berkasnya sudah lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU," kata Yuliana dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa 19/7.

Kedua tersangka berinisial IWJ dan NWSY merupakan pengurus Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 pada 6/6/2022 lalu.


Yuliana menjelaskan, usai menjalani pelimpahan tahap II para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan secara terpisah.

"IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, dan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar," katanya.

"Selanjutnya berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan," pungkas Yuliana.

Adapun dalam modusnya, Kedua tersangka membuat laporan fiktif dan tidak melakukan pembayaran bunga atau piutang pada kas sebagai pertanggung jawaban laba usaha.

Selain itu, keduanya pun membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, dengan tujuan menguntungkan terhadap diri sendiri.

Dalam perkara tersebut terdapat kerugian negara sekira Rp 3.749 miliar lebih.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan keduanya juga mendapat dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS