bendera

Rabu, 08 Juli 2026    17:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Tangkap DPO Pembobolan Bank Rp 400 Miliar


TB/ips,    28 Juli 2022,    19:50 WIB

Kejagung Tangkap DPO Pembobolan Bank Rp 400 Miliar
Tim tabur saat menggiring Harry Suganda

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Suganda diwilayah Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.


Terpidana Harry Suganda ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Permohonan Kredit Modal Kerja pada Bank Mandiri dan Bank QNB.

"Penangkapan tersangka Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28/7.

Dijelaskannya, dalam perkara ini terpidana Harry Suganda telah melakukan penipuan kepada Bank Mandiri dan Bank QNB hingga menyebabkan kerugian sekira Rp 400 miliar.


Ia merinci, Bank Mandiri dirugikan sebesar Rp 250 miliar, dan Bank QNB sebesar Rp 150 miliar.

"Jadi total keselurahannya sebesar Rp 400 miliar," jelasnya.

Ketut membeberkan, terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara tersebut Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.

Terpidana Harry Suganda diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

"Setelah mengetahui keberadaannya, tim Tabur langsung mengamankan terpidana dan langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk di eksekusi," pungkasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS