bendera

Rabu, 08 Juli 2026    19:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta


TB/ips,    28 September 2022,    11:52 WIB

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta
Foto: Doc Kejari Denpasar

Denpasar-Mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Denpasar musnahkan ribuan barang bukti narkotika jenis sabu dan perkara tindak pidana umum lainnya periode bulan Januari 2022 - September 2022 yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan Tindak Lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28/9.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah inkracht," sambungnya.


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 8,13 gram, narkotika jenis ganja seberat 11253,41 gram, ecstasy 1437,81 gram, obat-obatan 10352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram.

Kemudian, handphone sebanyak 216 buah, senjata tajam sebanyak 20 buah, uang palsu 90 lembar, narkotika lain 12,15 gram, dan Alat-alat lain seperti berbagai macam botol minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras.

"Semuanya dari 408 perkara yang berasal dari perkara Narkotika sebanyak 278 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanvak 75, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Cukai sebanyak 1 perkara," terangnya.

Dia mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan di blender.

"Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda," ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Putu, barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur. 

"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," pungkasnya.

[TB]


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS