bendera

Rabu, 08 Juli 2026    21:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi


JP,    05 November 2022,    00:01 WIB

Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi
Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa, yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022.


Dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut, ada sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang berhasil diamankan oleh Sat-Reskrim Polres Bogor, Rabu (4/11).

Selanjutnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin SH., S.IK., MH  dalam Konferensi persnya menjelaskan, bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat-Reskrim Polres Bogor  dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut, diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch).

Atas informasi tersebutlah Sat-Reskrim Polres Bogor, melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka, masingmasing berinisial MM dan SU diwilayah Taman Budaya Sentul City Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


Sementara itu, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dan dua buah handphone serta sebuah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya  akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah.

Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Sementara itu, satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam, tambahnya.

Kemudian terhadap dua  orang tersangka ini kita akan jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah, tutupnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS