bendera

Kamis, 03 September 2026    01:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi


JP,    05 November 2022,    00:01 WIB

Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi
Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa, yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022.


Dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut, ada sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang berhasil diamankan oleh Sat-Reskrim Polres Bogor, Rabu (4/11).

Selanjutnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin SH., S.IK., MH  dalam Konferensi persnya menjelaskan, bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat-Reskrim Polres Bogor  dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut, diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch).

Atas informasi tersebutlah Sat-Reskrim Polres Bogor, melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka, masingmasing berinisial MM dan SU diwilayah Taman Budaya Sentul City Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


Sementara itu, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dan dua buah handphone serta sebuah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya  akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah.

Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Sementara itu, satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam, tambahnya.

Kemudian terhadap dua  orang tersangka ini kita akan jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah, tutupnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS