bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    20:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi


JP,    05 November 2022,    00:01 WIB

Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi
Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa, yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022.


Dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut, ada sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang berhasil diamankan oleh Sat-Reskrim Polres Bogor, Rabu (4/11).

Selanjutnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin SH., S.IK., MH  dalam Konferensi persnya menjelaskan, bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat-Reskrim Polres Bogor  dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut, diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch).

Atas informasi tersebutlah Sat-Reskrim Polres Bogor, melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka, masingmasing berinisial MM dan SU diwilayah Taman Budaya Sentul City Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


Sementara itu, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dan dua buah handphone serta sebuah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya  akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah.

Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Sementara itu, satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam, tambahnya.

Kemudian terhadap dua  orang tersangka ini kita akan jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah, tutupnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS