bendera

Kamis, 03 September 2026    01:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kuasa Hukum BHL Nilai Surat Dakwaan JPU Keliru Soal Kerugian Negara


tim red,    10 November 2022,    20:33 WIB

Kuasa Hukum BHL Nilai Surat Dakwaan JPU Keliru Soal Kerugian Negara
Sidang BHL

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL) menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mendakwa BHL lantaran telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih. Hal tersebut disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda menanggapi dakwaan JPU terhadap terdakwa BHL yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya, Kamis (10/11)


“karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir. Dimana ke enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa,” papar Abidin.

Lebih lanjut Abidin menjelaskan bahwa, selain itu terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, si penerima tidak pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018 maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerima.

“dakwaan JPU yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia), dan Tahan Banurea tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021. Dan tidak ditariknya PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Jaya Arya Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaannya menjadi kabur,” jelasnya.


Abidin juga mempertanyakan mengapa perusahaan itu tidak dilibatkan dalam perkara (BHL).

“Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? Tidak ada dilibatkan. Hanya Budi, Tahan dan Taufiq,” ujarnya.

Kepada wartawan Abidin juga mempertanyakan mengapa Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung yang tidak menetapkan Veri Anggijono sebagai tersangka.

“Veri Anggriyono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduga terlibat kasus tersebut,  mengingat Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi.” Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS