bendera

Rabu, 08 Juli 2026    22:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang


Budi,    08 Desember 2022,    21:44 WIB

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang
Kajati Kalimantan Barat

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 3 orang tersangka kasus korupsi atas dugaan pembangunan ruko di Sungai Ambawang Tahun 2015-2018, Kamis (8/12).


“Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan ketiganya tersangka yang berinisial WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR sebagai Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak dan MM Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan” ujar Dr. Masyhudi, SH., MH, Kepala Kejati Kalbarkata

Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WI, PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WR dan PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka MM.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 08 s/d 27 Desember 2022 dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.” ujarnya


Menurut Kajati Kablbar penahanan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT. Karya Mulya Perkasa) dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun 2015 s/d 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 unit Ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.

“pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai kontrak 18 MIlyar, sedangkan kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan para tersangka sebesar Rp 2.536.714.397,06.” jelasnya

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 payat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS