bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    21:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang


Budi,    08 Desember 2022,    21:44 WIB

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang
Kajati Kalimantan Barat

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 3 orang tersangka kasus korupsi atas dugaan pembangunan ruko di Sungai Ambawang Tahun 2015-2018, Kamis (8/12).


“Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan ketiganya tersangka yang berinisial WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR sebagai Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak dan MM Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan” ujar Dr. Masyhudi, SH., MH, Kepala Kejati Kalbarkata

Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WI, PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WR dan PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka MM.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 08 s/d 27 Desember 2022 dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.” ujarnya


Menurut Kajati Kablbar penahanan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT. Karya Mulya Perkasa) dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun 2015 s/d 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 unit Ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.

“pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai kontrak 18 MIlyar, sedangkan kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan para tersangka sebesar Rp 2.536.714.397,06.” jelasnya

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 payat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...

MEDIA INDONESIA NEWS