bendera

Kamis, 03 September 2026    02:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang


Budi,    08 Desember 2022,    21:44 WIB

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang
Kajati Kalimantan Barat

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 3 orang tersangka kasus korupsi atas dugaan pembangunan ruko di Sungai Ambawang Tahun 2015-2018, Kamis (8/12).


“Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan ketiganya tersangka yang berinisial WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR sebagai Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak dan MM Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan” ujar Dr. Masyhudi, SH., MH, Kepala Kejati Kalbarkata

Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WI, PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WR dan PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka MM.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 08 s/d 27 Desember 2022 dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.” ujarnya


Menurut Kajati Kablbar penahanan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT. Karya Mulya Perkasa) dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun 2015 s/d 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 unit Ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.

“pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai kontrak 18 MIlyar, sedangkan kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan para tersangka sebesar Rp 2.536.714.397,06.” jelasnya

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 payat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS