Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pangkalan Bun-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, DR. Nurwinardi, SH., MH menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap rekaman suara yang beredar dan dikaitkan dengan jaksa.
Hasil klarifikasi internal menunjukkan bahwa suara dalam rekaman tersebut bukan milik jaksa, melainkan pihak lain yang berkomunikasi dengan salah satu pihak terkait perkara.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul,” demikian keterangan resmi Kejari, Kamis (16/4)
Kejari menegaskan tidak terdapat keterlibatan jaksa maupun pegawai kejaksaan dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang beredar di publik. Penanganan perkara, menurut pihak kejaksaan, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, proses penyidikan dalam perkara tersebut juga telah melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak semua pihak untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” kata Nurwinardi.
Kejari Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta mempertahankan kepercayaan publik. (benz)