Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Toba-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) berharap adanya penguatan sosialisasi regulasi dan petunjuk teknis terkait pengelolaan lahan masyarakat hukum adat (MHA), agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak dan batasan pengelolaan kawasan hutan adat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Taput Denny Parlindungan Lumbantoruan saat menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Sabtu (09/05).
Kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin Martin Manurung itu membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai langkah menghadirkan pengakuan, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia, termasuk di kawasan Danau Toba.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Taput menyoroti masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah terkait pengelolaan kawasan hutan adat.
“Ada keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk hukum yang telah terbit. Masyarakat berpikir ketika sudah terbit SK, maka seluruh kawasan bisa langsung dikelola,” ujar Wabup Taput.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat adat masih dibatasi pada optimalisasi potensi hutan non-kayu dan tetap harus mengikuti sejumlah tahapan lanjutan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan.
“Ternyata yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan potensi hutan di luar kayu dan masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu ditindaklanjuti sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Butuh pertemuan lanjutan untuk membantu masyarakat hukum adat memahami apa yang dapat dikelola dari hutan tersebut,” jelasnya.
Wabup juga berharap RUU Masyarakat Adat nantinya mengatur secara lebih rinci terkait pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Dalam undang-undang tersebut nantinya juga perlu diatur terkait lanjutan pengelolaan lahan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap mendukung perwujudan undang-undang terkait masyarakat hukum adat ini,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Ephorus HKBP Victor Tinambunan, para kepala daerah se-kawasan Danau Toba, perangkat daerah terkait, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pengelolaan lahan dan keberlanjutan lingkungan di kawasan Danau Toba.(LS)