Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Samarinda-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui inovasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, dengan target penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari.
Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pengurusan administrasi pertanahan. Hal itu dirasakan Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda, saat mengajukan proses balik nama sertipikat melalui Kantah Kota Samarinda.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 1 September 2026. Hanya beberapa hari kemudian, pada Jumat, 4 September 2026, ia telah mendapat informasi bahwa sertipikatnya selesai diproses dan dapat diambil.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad.
Proses Terintegrasi Maksimal 10 Hari
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak dilakukan melalui tahapan yang terintegrasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Tahapan tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari.
Ahmad menilai kepastian dan kecepatan layanan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian administrasi pertanahan.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.
Dirasakan Warga Kabupaten Semarang
Implementasi PERINTIS 10 Hari juga dirasakan masyarakat di Kantah Kabupaten Semarang.
Ika, salah satu pemohon layanan peralihan hak, mengikuti proses jual beli hingga pendaftaran peralihan hak melalui Kantah Kabupaten Semarang.
Proses dimulai dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026 dan dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Selanjutnya, penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus.
Pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
Ika menyebut keseluruhan proses pendaftaran di Kantah Kabupaten Semarang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” kata Ika.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan pertanahan dengan menekankan kepastian waktu, kemudahan proses, serta koordinasi antarinstansi dalam layanan peralihan hak. (red)