Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – Mediaindonesianews.com: Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme yang didorong dalam penyelesaian konflik agraria, terutama ketika tanah yang dikuasai masyarakat tercatat sebagai aset negara. Mekanisme ini memungkinkan penelusuran dan koreksi pencatatan aset apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya hak masyarakat atas tanah yang disengketakan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan dan hak atas tanah yang menjadi objek konflik.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menurut Embun, persoalan pencatatan aset negara selama ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian konflik agraria. Objek konflik dapat tercatat sebagai barang milik negara atau daerah (BMN/BMD), maupun aset badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD).
Dalam kondisi tersebut, penyelesaian konflik memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan tanah, serta dasar pencatatan aset oleh instansi atau badan usaha terkait.
Embun menjelaskan, pengaturan reforma agraria diharapkan membuka mekanisme pemulihan hak yang selama ini menghadapi kendala kewenangan, khususnya ketika tanah yang disengketakan telah tercatat sebagai BMN.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Meski demikian, pemulihan hak tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan klaim penguasaan tanah. Masyarakat tetap harus melalui pemeriksaan dan membuktikan dasar haknya, sementara pencatatan aset serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat perlu ditelaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian konflik juga harus mempertimbangkan kepentingan negara dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan aset dan bukti hak masyarakat, koreksi administrasi maupun langkah penyelesaian lainnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum.
Melalui pengaturan reforma agraria, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas untuk menangani konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terbukti memiliki hak atas tanah, tetapi juga menjaga tertib administrasi serta perlindungan terhadap aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.***